Kasus Praktek Kecantikan Tanpa Izin di Palangka Raya Memasuki Babak Baru

PALANGKA RAYA – Nira Oktriany harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasalnya ia diduga mengedarkan produk kecantikan tanpa izin.

Ketika menjalani persidangan di PN Palangka Raya, Kamis 10 September 2020 Nira terlihat sesekali menunduk.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamdanah dalam dakwaannya mengatakan awalnya sekitar Bulan Februari, petugas kepolisian ada melihat akun instagram terdakwa.

Dimana yang bersangkutan menawarkan jasa kecantikan berupa suntik pemutih dan injeksi hormon pembesar payudara dan bokong.

“Atas informasi tersebut petugas kepolisian mengecek Laundry NR di jalan G.Obos VII,” Kata Hamdanah, ketika membacakan dakwaan, Kamis 10 September 2020

Di dalam etalase tersebut, ditemukan produk kecantikan berupa Krim Muka dengan Merk (NR) sabun Merk (NR) , Lulur Merek ( NR), Serum Vitamin C Untuk wajah Merk ( NR) dan menurut keterangan penjaga laundry bahwa produk kecantikan tersebut adalah milik terdakwa.

“Dari situ pihak kepolisian meminta ditunjukkan rumah terdakwa di jalan Veteran Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya,” ucapnya.

BACA JUGA:   Pencurian Modus Pecahkan Kaca Mobil, Uang dan Laptop Milik Perempuan di Palangka Raya Raib usai Membeli Takjil

Saat menuju rumah terdakwa dari kejauhan memperhatikan ada perempuan yang masuk kedalam rumah terdakwa dan mencurigai perempuan tersebut merupakan pasien terdakwa.

Sekitar 15 menit kemudian petugas mendatangi rumah terdakwa dan mendapati perempuan yang baru diketahui bernama Shopy.

“Ia sedang duduk di sofa dan melihat tangan shopy di infus menggunakan obat platinum atau cairan whitening,” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut pihak kepolisian menanyakan kepada terdakwa tentang ijin praktik kedokteran dan ijin lainnya, ternyata terdakwa tidak dapat menunjukan.

Petugas juga menemukan barang bukti berupa tiga ampuls genovital, delapan buah spuit Uk. 10 ml, tujuh paket alat inpus, lima buah selang inpus, 12 buah jarum suntik kupu-kupu, 11 buah vitamin C/Collagen.

“Ada juga 20 buah jarum suntik, 99 lembar alcohol swabs, paket cairan whitening, limbah bekas, Torniquit, phenokinon berisi dua ampul phenokinon,” Imbuhnya.

BACA JUGA:   Panggung Seni Budaya, Wujud Nyata Pertahankan Kelestarian Budaya Ditengah Masyarakat

Kemudian petugas kembali menuju jalan G Obos VII di Laundry ZN milik terdakwa dan menemukan produk kecantikan berupa delapan buah Cram Pemutih wajah Merk (NR), 7 buah sabun Pemutih Merk (NR), Lulur Merk (NR), 18 botol Serum Colagen Untuk wajah.

“Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut diangkut untuk dibawa ke kantor Polresta Palangka Raya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” Tuturnya.

Bahwa berdasarkan keterangan ahli Wahyu Puspita Dewi, S. Farm.,Apt. kosmetik dan obat yang disita dari terdakwa tersebut tidak memiliki izin edar atau tidak terdaftar di Badan POM RI.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Subsidair pasal 78 Jo pasal 73 Ayat (2) Undang-undang RI No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Sidang selanjutnya menghadirkan ahli,” pungkasnya.

( Aul/beritasampit.co.id)