Pemkab Sukamara Sosialisasikan Perbup TJSLP

Sosialisasi : ENN/BERITA SAMPIT - Pemkab Sukamara mensosialisasikan perbup Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Aula Kantor Bupati Sukamara, Kamis (10/9/2020).

SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara Ahmadi mengharapkan agar pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) diwilayah Bumi Gawi Barinjam terfokus dan terorganisir.

Hal itu diungkapkan Ahmadi saatembika sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sukamara Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Aula Kantor Bupati Sukamara, Kamis (10/9/2020).

Ahmadi menjelaskan jika pelaksanaan Perbup TJSLP merupakan tindaklanjut dari Perda CSR inisiatif dari DPRD Sukamara yang sudah lama disiapkan.

“Kita mulai sosialisasikan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dari dunia usaha, kita akan membentuk Forum CSR dan tim pendampingan CSR tujuannya agar pembangunan ini harus ada kemitraan,” jelas Ahmadi
usai mempim sosialisasi.

Menurut Ahmadi, segala kepentingan yang menyangkut masalah banyak orang bisa diakomodir melalui kegiatan CSR sesuai dengan peraturan yang ada.

“Dengan adanya payung hukum ini maka pihak perusahan bisa lebih mudah dalam memberikan bantuan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat seperti kegiatan bedah rumah dan lainnya, terlebih saat pandemi Covid-19 saat ini,” terang Ahmadi.

Kemitraan antara pemerintah baik eksekutif dan legislatif dengan dunia usaha telah berjalan dengan baik, sehingga setiap apa yang menjadi perencanaan dan anggaran yang berkaitan dengan kepentingan orang banyak bisa diakomodor melalui kegiatan CSR. (enn/beritasampit.co.id)