Pemprov Kalteng Bahas Penanganan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Pilkada

IST/BERITA SAMPIT - Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri (Tengah)

PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri saat mewakili Gubernur Kalteng membuka Rapat Koordinasi Penanganan dan Penegakan Hukum Protokol Covid-19 dalam Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar secara virtual melalui video conference di Aula Eka Hapakat, Rabu 9 September 2020 Malam.

Rapat Koordinasi Penanganan dan Penegakan Hukum Protokol Covid-19 dalam Pilkada Serentak 2020 ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat bagaimana persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 berdasarkan protokol kesehatan terkait keselamatan dan kesehatan agar terhindar dari resiko penularan dan peningkatan jumlah pasien positif Covid-19.

Sehingga Pilkada dapat berjalan dengan aman dan lancar sebagaimana diamanatkan oleh peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 tentang Peraturan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

BACA JUGA:   Sudah Membuktikan Perolehan Suaranya, Syauqie Figur Kuat Maju di Pilgub Kalteng

Pelanggaran protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana berdasarkan dasar hukum masa pandemi Covid-19.

Penyelenggaraan kampanye Pilkada Serentak tahun 2020 diharapkan selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan, di antaranya screening awal berupa pemeriksaan suhu tubuh.

Menggunakan masker, menggunakan sarung tangan, hand sanitizer, physical distancing, pertemuan terbatas yang hanya dihadiri oleh maksimal 50 orang (menghindari kerumunan), 1 jam sebelum pelaksanaan kampanye lokasi harus sudah steril menggunakan disinfektan dan lokasi kampanye harus memiliki fasilitas untuk cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta debat publik atau debat terbuka Paslon dilakukan dengan media elektronik dan hanya menghadirkan Paslon dan moderator.

Saat pemungutan suara, TPS harus berada di tempat yang luas dan memiliki sirkulasi udara, telah disterilkan dengan menggunakan disinfektan 1 jam sebelumnya, dan menyediakan fasilitas untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, disediakan sarung tangan plastik bagi setiap pemilih, pembuangan sampah non medis, screening berupa pengecakan suhu tubuh.

BACA JUGA:   KONI Kalteng Targetkan 6 Emas pada PON Aceh-Sumut 2024

Pemilih hadir ke TPS berdasarkan waktu yang telah dijadwalkan, menyediakan 5-10 bilik pencoblosan surat suara, serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menggunakan pakaian lengan panjang dan wajib menggunakan masker dan sarung tangan.

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri menyambut baik dilaksanakannya rapat koordinasi ini sebagai upaya penerapan protokol kesehatan dalam Pilkada tahun 2020 agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Beberapa Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah terkait tampak hadir pada pertemuan di Eka Hapakat tersebut, antara lain Ketua Bawaslu Satriadi, Ketua KPU Harmain Ibrohim , Kabinda Brigjen Pol M Slamet Urip Widodo, Wakapolda Brigjen Pol Indro Wiyono, Mewakili Kejati, dan Kepala Kesbangpol Agus Pramono.

(Hardi/Beritasampit.co.id)