Polisi Ungkap Motif Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Palangka Raya

IST/BERITA SAMPIT - Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri Saat Memberikan Press Release

PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, menggelar press release kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi pada Jumat 17 Juli 2020 lalu di Kota Palangka Raya.

Bertempat di Markas komandonya Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, mengungkap kasus tersebut yang dilakukan oleh tersangka berinisial H (27), Kamis 10 September 2020 siang.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kapolresta mengungkap bahwa tersangka mencabuli korban yang masih berusia dibawah umur, saat korban sedang bermain game serta diajak bercanda-canda terlebih dahulu sebelum melakukan aksi bejatnya tersebut.

BACA JUGA:   Semaraknya Buka Puasa Bersama di Masjid Agung Kecubung Darurrahman Kota Palangka Raya

“Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di rutan Polresta Palangka Raya untuk menjalani penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.

Akibat perbuatan kejinya itu, tersangka terancam dikenakan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 yang berisikan perlindungan terhadap anak.

BACA JUGA:   Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Mengedepankan Aspek Pengenaan Sanksi Administratif

“Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan maupun ancaman, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Jaladri saat menerangkan pasal tersebut.

(Hardi/Beritasampit.co.id)