Polisi Kembali Ringkus Budak Sabu di Jalan Mahir Mahar

PALANGKA RAYA – Polda Kalteng melalui Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil mengamankan Amat yang diduga terlibat tindak pidana narkoba bertempat di Jalan Mahir Mahar Km. 35 Kelurahan Kereng Bengkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat 11 September 2020 pukul 18.10 WIB.

Hal ini disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dedi Prasetyo, melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, saat di konfirmasi melalui telepon, Sabtu 12 September 2020.

BACA JUGA:   Dua Spesialis Curanmor di Sampit Dibekuk Polisi

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa terlapor atas nama AA ada mengedarkan narkoba jenis sabu.

Setelah menerima informasi tersebut anggota timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan terhadap terlapor yang berada di rumahnya dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan yang disaksikan langsung oleh RT setempat.

Kabidhumas menyampaikan dalam penggeledahan tersebut dapat diamankan delapan bungkus plastik kecil yang berisi serbuk kristal warna bening dengan berat kotor kurang lebih 14,88 gram, satu buah hamdphone merk Samsung warna hitam, satu buah handphone merk Nokia warna hitam dan satu buah sendok shabu.

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar,” ucap Hendra.

(Hardi/Beritasampit.co.id)