Dokumen Empat Bakal Calon Kepala Daerah di Kotim Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat

ILHAM/BERITA SAMPIT - Penyerahan hasil verifikasi dokumen kepada perwakilan Bakal Calon yang perlu dilengkapi, dilakukan langsung Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsihn Minggu 13 September 2020.

SAMPIT – Empat pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) dinyatakan belum memenuhi syarat calon, hal ini telah diumumkan dalam rapat pleno terbuka Penyampaian Hasil Verifikasi Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim 2020 di aula KPU Kotim, minggu 13 September 2020.

Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih didampingi oleh komisioner lainnya.

Penyerahan hasil juga tidak dihadiri oleh empat pasangan bakal calon, hanya diwakilkan oleh tim pemenangan dan Partai pengusung Balon.

BACA JUGA:   Perkelahian Hingga Sebabkan Nyawa Melayang Terjadi di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit

“Untuk pasangan Suprianti – Muhammad Arsyad, (SUPER), Halikinnor – Irawati (Harati), Muhammad Rudini – KH Samsudin (Bercahaya) dan Pasangan HM Taufiq Mukri – H Supriadi MT (Pantas), dinyatakan belum memenuhi syarat, dan wajib memenuhi dokumen persyaratan bakal calon,” terang Siti, saat menyampaikan laporannya.

Sedangkan untuk hasil tes kesehatan dan Narkotika, seluruh pasangan bakal calon dinyatakan lulus.

BACA JUGA:   Gabungan Komunitas Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan Bahagia

“Hasil pemeriksaan kesehatan pada 4 bakal calon mampu secara jasmai dan rohani, serta bebas dari narkotika,” ujarnya

Untuk perbaikan dokumen seluruh paslon di beri waktu selama 3 hari yakni dari tanggal 14-16 September 2020.

“Harapan kami syarat itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Keabsahannya dianggap tidak sah maka tidak ada lagi melakukan perbaikan kembali. Selama 3 hari tersisa kami harap bisa di manfaatkan semaksimal mungkin,” pungkasnya.

(Cha/beritasampit.co.id)