KPU Ingatkan 16 September Batas Akhir Serahkan Perbaikan Berkas

Hardi/BERITA SAMPIT - Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain Ibrohim saat mengumumkan hasil verifikasi berkas

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng menyerahkan hasil verifikasi berkas pasangan calon dan hasil tes kesehatan bakal pasangan calon.

Akan tetapi ada salah satu calon yang persyaratannya belum lengkap sehingga perlu perbaikan segera, batas tanggal yang diberikan dari tanggal 14 September sampai dengan tanggal 16 September 2020 dan itu diserahkan kepada KPU untuk di verifikasi kembali dan diumumkan kembali.

Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan salah satu bakal pasangan calon yang belum lengkap berkasnya ada di persyaratan administrasinya saja, seperti berkasnya ada yang belum dilegalisir dan lainnya.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Gelar Peringatan Nuzulul Quran 1445 Hijriah

“Untuk hasil kesehatan para paslon yang dilaksanakan di Rumah Sakit Doris Sylvanus, kemaren tanggal 11 hasilnya sudah diserahkan kepada kita berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan kedua Bakal Pasangan Calon dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika,” kata Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain Ibrohim.

Harmain menambahkan hasil verifikasi perbaikan itu akan dirapatkan kembali dan akan ditetapkan calon tersebut pada tanggal 23 September 2020.

BACA JUGA:   Pj Sekda Buka Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2025 dan Forum Gabungan Perangkat Daerah

Pada tanggal 23 September 2020 akan tahu hasilnya apakah bakal pasangan calon tersebut memenuhi syarat atau tidak, untuk jadwal pelaksanaan tanggal 23 tersebut akan ditetapkan pasangan calon dan 24 September akan pengundian nomor urut.

(Hardi/Beritasampit.co.id)