Pelaku Pejambret Perawat Wanita Berhasil Diamankan Polres Seruyan

Ist/BERITA SAMPIT – Pelaku bernama Peji (27) berhasil diamankan Resmob Polres seruyan dan Polsek Seruyan Hilir saat gagal menjambret seorang perawat di Kuala Pembuang. Sabtu 12 September 2020.

KUALA PEMBUANG – Safitri Dita Hatiah (33) warga Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, sekitar pukul 11.45 WIB, Sabtu 12 September 2020, menjadi korban penjambretan. Perempuang yang berprofesi sebagai Perawat ini menjadi korban jambret saat melintas tepat di depan proyek pembangunan Politeknik Gawi Hatantiring.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatreskrim Iptu Irfan Ali Reza menyebut berdasarkan informasi yang yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut berawal dari korban yang hendak pulang ke rumahnya setelah bertugas.

BACA JUGA:   Dua Bocah Jadi Korban Tabrak Lari Mobil Terekam CCTV, Begini Kronologis dan Identitasnya

Motor korban dipepet oleh pelaku yang diketahui bernama Peji (27), namun korban tersebut melawan dengan berusaha menahan dan menarik tas miliknya.

“Tas korban ditarik oleh pelaku yang menyebabkan korban dan pelaku terjatuh secara bersamaan, setelah melihat korbanya terjatuh pelaku berusaha merebut kembali tas milik korban tersebut namun korban melakukan perlawanan sehingga terjadi tarik menarik,” kata Iptu Ali Reza. Minggu 13 September 2020.

Kemudian korban berteriak minta tolong, didengar oleh orang yang berada disekitaran dan selanjutnya warga berdatangan memberikan pertolongan sehingga pelaku berhasil melarikan diri tanpa membawa barang milik korban.

BACA JUGA:   Upaya Penanggulangan Bencana BPBPK Ikuti Rapat BNPB

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Seruyan untuk diproses lebih lanjut, setelah menerima laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Tak berselang lama, anggota Resmob Polres seruyan dan Polsek Seruyan Hilir langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku bernama Peji Perwiro berhasil diamankan dengan barang bukti yang dibawa ke Polres Seruyan untuk proses lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHPidana,” ungkapnya. (ASY)