Polisi Kembali Ringkus Pengedar Sabu di Palangka Raya

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku saat diamankan di Kantor Polisi setempat

PALANGKA RAYA – Perang terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba terus di gaungkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah.

Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Anggota Satresnarkoba meringkus seorang pria berinisial AM (29) warga Jalan Ramin Kota Palangka Raya karena kedapatan menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu seberat 0,91 gram.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, menuturkan, tersangka diringkus disebuah kost di bilangan Jalan Gurame Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu 13 September sekitar Pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA:   Aksi Gendam Jelang Idulfitri Mulai Bergentayangan di Sampit

Wahyu menambahkan, saat melakukan penangkapan dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,91 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah bungkus rokok merk LA, 1 bungkus rokok merk Red Bold dan 1 pack plastik klip. Hingga berita ini diturunkan tersangka tengah diperiksa intensif di Ruang Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

BACA JUGA:   Peluang Fairid Naparin Menang di Pilwalkot Palangka Raya Masih Besar

“Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)