Ingin Tambah Viewer, Dua Pemuda Asal Sukamara Unggah Ujaran Kebencian di YouTube

Konferensi pers : ENN/BERITA SAMPIT - Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana saat menjelaskan kasus video ujaran kebencian yang viral di Sukamara.

SUKAMARA – Hanya karena ingin menambah viewer atau penonton pada akun YouTube-nya, dua pemuda asal Sukamara, Kalimantan Tengah menjadi tersangka dan dijerat undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana mengatakan bahwa dua pemuda berinisial WG (21 tahun) dan LS (20 tahun) tersebut telah meunggah video konten terisi ujaran kebencian terhadap guru.

“Kita telah tetapkan dua tersangka setelah melakukan penyelidikan hingga langsung dilakukan pemeriksaan terhadap, pelapor dan juga tersangka selain itu kita memintai keterangan dari saksi-saksi termasuk melibatkan ahli bahasa dan ahli IT,” jelas Putu Dedy saat konferensi pers, Senin (14/9/2020).

Saat disinggung terkait motif kedua melakukan pembuatan konten video berisi ujaran Kebencian, Kapolres Sukamara menerangkan jika kedua ingin menambah viewer pada akun YouTube milik mereka.

“Namun mereka tidak paham apa konsekuensi dari apa yang mereka lakukan itu,” jelasnya.

WG dan LS ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Sukamara menerima laporan pengaduan dari masyarakat tentang video yang diunggah oleh salah satu channel youtube yang berisi muatan ujaran kebencian.

“Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka yakni WG dan LS mengakui telah membuat dan merekam video tersebut,” kata Putu Dedy.

keduanya di jerat demhan Pasal yang dilanggar adalah pasal 45 a ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11Tahun 2008tentang informamsi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1Miliar. (enn/beritasampit.co.id)