Keputusan Bupati Kobar, Mulai 21 September Biaya Rapid Test Gratis

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Barat, Achmad Rois.

PANGKALAN BUN – Kabar gembira bagi seluruh warga masyarakat Kotawaringin Barat (Kobar), mulai tanggal 21 September 2020, biaya rapid test gratis. Hal ini sesuai surat keputusan Bupati Kobar Hj Nurhidayah nomor 131 tahun 2020.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kobar, Achmad Rois mengatakan, seperti yang telah berjalan, verifikasi persyaratan setelah dilengkapi dipersilahkan dikirim ke bagian Kesra Setda Kobar Kantor Bupati.

“Adapun, pelayanan rapid test gratis untuk masyarakat tersebut diperuntukan bagi Mahasiswa, Pelajar dan Santri dari keluarga tidak mampu, yang akan menempuh pendidikan di luar daerah Kabupaten Kobar,” kata Ahmad Rois, Senin 14 September 2020.

BACA JUGA:   Ini Giat Safari Ramadan 1445 H Kapolda Kalteng ke Kotawaringin Barat

Kemudian bagi Mahasiswa, Pelajar dan Santri dari keluarga tidak mampu yang akan melaksanakan kegiatan praktik di instansi yang mewajibkan rapid test, juga kepada kelompok tahanan baik di Kepolisian Resort Kobar, Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, maupun Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pangkalan Bun.

Aparatur Pemerintah yang akan melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah. Serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang akan dirujuk keluar daerah.

BACA JUGA:   Aktif Sebagai Bhabinkamtibmas dan Pengurus Masjid, Kapolda Kalteng Beri Kejutan Berangkatkan Umroh Kepada Aiptu Hartono

Persyaratan rapid test foto copy kartu Mahasiswa, Pelajar dan Santri serta, foto copy keluarga menunjukan warga Kobar, dan keterangan kurang mampu dari kelurahan dan desa. Persyaratan bagi Apartur Pemerintah, cukup melapirkan surat tugas dari pimpinan instansi yang bersangkutan. (Man/beritasampit.co.id).