SUKAMARA – Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan jika pelaksanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap new normal atau
adaptasi kebiasaan baru dengan menerapkan protokol kesehatan.
Menurut Windu, masyarakat harus diberi pemahaman serta sanksi jika melanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
“Kita lihat karena tren seluruh Indonesia Covid-19 ini mengalami kenaikan, bahkan di Kalimantan Tengah juga mengalami peningkatan kasus terkonfirmasi positif,” jelas Windu Subagio, Senin (14/9/2020).
Penerapan sanksi bagi pelanggar disipilin protokol kesehatan ini juga akan terus ditinjau, apabila terjadi peningkatan peningkatan pelanggaran maka kemungkinan sanksi yang akan diterapkan menjadi lebih berat.
“Kita lihat juga eskalasi pelanggannya ya, kalau terjadi peningkatan kita bisa tingkatkan juga kemungkinan sanksinya,” tegas Windu.
Sanki yang diterapkan dalam operasi yustisi masih berpedoman pada Peraturan Bupati Sukamara terkait dengan penerepan new normal diwilayah tersebut, seperti sanksi sosial bagi para pelanggan protokol kesehatan.
Masyarakat diminta untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan saat melakukan berbagai aktifitas diluar rumah, mulai dari memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
“kami berharap masyarakat bisa lebih disipilin dalam menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, jaga jarak dan hindari kerumunan,” tukas Windu Subagio. (enn/beritasampit.co.id)