Satgas Yustisi Mulai Operasi Penegakan Protokol Kesehatan di Kota Palangka Raya

IST/BERITA SAMPIT - Wakil Walikota Palangka Raya saat melepas Satgas Operasi Yustisi.

PALANGKA RAYA – Operasi Satgas Yustisi Kota Palangka Raya secara resmi dimulai pada hari ini, sebagai wujud keseriusan pemerintah dan Polresta Palangka Raya menanggulangi wabah Covid-19 saat ini.

Keberangkatan Satgas tersebut dilepas secara simbolis oleh Wakil Walikota Palangka Raya, Umi Mastikah didampingi oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, bersama unsur Forkopimda lainnya di Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin 14 September 2020.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Salurkan 1.420 Ton Beras untuk Pasar Murah

Bersama para relawan satgas Covid-19, Polresta Palangka Raya juga turut berperan dalam operasi yustisi tersebut, yang bertujuan untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan dan memulihkan perekonomian di Kota Palangka Raya.

“Pada tahap awal, akan dilakukan edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat, yakni tentang Perwali Nomor 26 Tahun 2020 yang menjadi dasar dalam penegakkan peraturan nantinya serta wajib untuk dipatuhi dan dipahami,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.

BACA JUGA:   Sepasang Kekasih Dijatuhi Hukuman atas Kecurangan Pemilu 2024

Kegiatan operasi tersebut akan melakukan pengawasan pendisiplinan protokol kesehatan di kawasan keramaian, bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi, mulai dari sosialisasi, teguran hingga administratif. (Hardi/beritasampit.co.id).