PURUK CAHU – APBD Perubahan Kabupaten Murung Raya resmi disahkan melalui Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah terhadap RAPBD perubahan tahun anggaran 2020 di Gedung DPRD setempat, Senin 14 September 2020 malam.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Mura, Doni meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya untuk bergerak cepat dalam menggunakan anggaran, dan tentu harus sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.
“Karena bila dilihat waktu kita tidak panjang dan kami harap dampak dari APBD Perubahan ini bisa memberikan manfaat dalam kegiatan pembangunan yang sebelumnya sudah rencanakan,” tutur Doni.
Sementara itu, dalam menyampaikan pidato, Bupati Murung Raya, Perdie M Yoseph mengaku sangat berterima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta seluruh Pimpinan SKPD karena telah bekerja keras dalam menyusun APBD perubahaan tahun 2020.
“Selayaknya kita patut berbesar hati karena APBD perubahan tahun 2020 ini masih sanggup bertahan dan berjalan dengan baik, sebab masih mampu memenuhi amanah undang-undang yang berlaku dalam penyusunan APBD perubahan,” jelas Perdie.
Dijelaskan Perdie, dalam struktur Rapeda tentang APBD Perubahan tahun 2020, pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rl 1.240.280.888.195,09 dan setelah perubahan menjadi Rp 1.122.214.191.487,00.
“Untuk belanja daerah yang semula pada APBD murni tahun 2020 sebesar Rp 1.240.280.888.195,09 menjadi Rp 1.208.091.654.777,83. Sementara pembiayaan daerah sebelum perubaahan sebesar Rp 8.621.000.000,00 setelah perubahan menjadi Rp 120.984.749.846,46 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 112.363.749.846,46,” ungkap Perdie.
Dalam rapat paripurna ke-4 masa sidang II tahun 2020 tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya, Doni dengan didampingi Wakil Ketua I, Likon dan Wakil Ketua II, Rahmanto Muhidin, serta dihadiri Bupati Mura, Perdie M. Yoseph dari unsur Pemerintah Daerah. (Lulus/beritasampit.co.id).