DPRD Kalteng Percepat Pembahasan Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

WAWANCARA : M.SLH/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Ir H Muhajirin M P saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor DPRD Kalteng, Selasa 15 September 2020.

PALANGAKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mempercepat penyelesaian draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus), Ir H Muhajirin M P, Selasa 15 September 2020 di Kantor DPRD Kalteng jalan S Parman Kota Palangka Raya. Ia mengatakan, bahwa Raperda ini sangat dibutuhkan sekali dan cukup mendesak, sehingga sesuai dengan tugas Pansus itu paling lama satu tahun akan selesai.

“Maka dari itu, kami memanfaatkan sisa di tahun 2020 ini untuk memacu pembahasan dengan efektif, sehingga draf tadi sudah hampir final tapi kami akan mengkoordinasikan dengan SKPD terkait,” pungkas politisi partai Demokrat ini kepada awak media.

BACA JUGA:   Pembangunan Jaringan Listrik di Wilayah Kalteng Agar Dikebut

Menurutnya, koordinas dengan Satuan Perangkat Daerah (SKPD) terkait Perda ini agar sama-sama merasa memiliki, karena tugas utama dari ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah tugas Satpol PP, yang bertindak sebagai Leading Sektornya.

“Setiap adanya kerjasama antar lembaga vertikal tersebut tentu akan menguatkan kembali keutuhan dari Raperda nantinya saat disahkan dan benar-benar berdampak bagi masyarakat, terutama dalam hal ketertiban bersama,” jelasnya.

BACA JUGA:   Pemda Agar Dapat Tanggap Memberikan Perhatian Kepada Masyarakat Terdampak Banjir

Wakil Ketua Komisi I ini berharap, kedepan dalam implementasi atau pelaksanaan dalam menjalankan tugas yang tertuang dalam Raperda tersebut tidak berbenturan dengan dinas teknis.

“Dalam hal ini dinas teknis merasa terbantu dengan adanya Raperda tersebut. Misalnya soal yang dilanggar masyarakat, Satpol PP tentu mengingatkan supaya mereka segera memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Pembahasan ini akan dilanjutkan kembali pada tanggal 28 September 2020 mendatang serta akan difinalkan. Setelah itu akan difasilitasi ke Kementerian untuk dievaluasi. (M.Slh/beritasampit.co.id).