Operasi Yustisi Tindak Tegas Pelanggar PSBB Hingga 27 September

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa operasi yustisi atau penindakan terhadap masyarakat akan selalu dilakukan selama 14 hari hingga 27 September 2020 mendatang.

Operasi yustisi tersebut melibatkan TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP yang akan berkeliling untuk mendisiplinkan warga terhadap protokol kesehatan seiring pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2020.

BACA JUGA:   Mukhtarudin: Pelaku Industri Manufaktur Harus Siap Hadapi Revolusi Industri 4.0

“Jadi selama 14 hari kedepan kita akan perketat dalam hal yustisi secara persuasif dan humanis. Itu yang kita lakukan,” ujar Yusri di Mapolda Metro, Selasa, (15/9/2020).

Yusri mengatakan operasi yustisi tersebut dilakukan, karena angka kasus tambahan positif Covid-19 di kota Jakarta semakin tinggi.

TNI Polri dalam hal ini juga akan melaksanakan kegiatan patroli berskala besar, jika masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan, maka kata Yusri, akan langsung dilakukan penindakan.

BACA JUGA:   Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus Meski RI Sudah Pindah Ibukota

Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Untuk itu, Yusri berharap partisipasi masyarakat mematuhi peraturan tersebut. Hal itu guna untuk memutus mata rantai penularan virus corona di Indonesia.

“Kita harapkan masyarakat bisa mengerti, jika tidak mengerti, kami akan melakukan penindakan tegas,” pungkas Kombes Pol Yusri Yunus.

(dis/beritasampit.co.id)