Polisi Gelar Pra Rekontruksi Kebakaran di Gor Seni FKIP UPR

IST/BERITA SAMPIT - Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri Menyaksikan Pra Rekontruksi Kebakaran di Gor Seni FKIP Universitas Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Resmob Polresta Palangka Raya, Polsek Pahandut dengan dibakcup Subdit III Jatanras dan Subdit Intelkam Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku terbakarnya Gedung Olahraga dan Seni (Gorseni) FKIP Universitas Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Senin 14 September 2020 malam.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung, membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Ya kita telah mengamankan dua orang pria berinisial HT(16) dan GT(26) yang merupakan warga Kota Palangka Raya karena diduga menjadi penyebab terjadinya kebakaran tersebut,” beber Gultom.

Gultom menambahkan dari keterangan awal, keduanya membakar sampah disekitar lokasi untuk mengusir nyamuk karena keduanya berniat untuk tidur didalam Gorseni tersebut.

Dari pengakuan HT, dirinya membakar sampah diluar gedung namun tidak menyala kemudian HT masuk kedalam gedung untuk dan melihat sampah plastik yang dibakar GT sudah menyala kemudian keduanya tidir dan membiarkan api tersebut tetap menyala.

BACA JUGA:   Berikut Kronologis Begal Bersajam hingga Dilumpuhkan Brimob 

Keduanya terkejut saat api mulai membesar dan berusaha untuk memadamkan namun tidak berhasil, selanjutnya kedua pelaku melarikan diri menuju lapangan basket di Sanaman Mantikai dengan menggunakan dua buah sepeda.

“Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Selanjutnya bertempat di gedung olahraga dan seni (Gorseni) tersebut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, kedua terduga tersangka, HT (16) dan GT (26) dihadirkan untuk mengikuti pra rekontruksi yang dipimpin oleh Kapolresta, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Selasa 15 September 2020 sekitar pukul 09.30 WIB.

Kapolresta menjelaskan, pra rekontruksi dilakukan untuk menghimpun keterangan, kejelasan hingga kronologis dari para terduga tersangkanya terkait terjadinya peristiwa kebakaran tersebut, yang terjadi pada hari Senin 14 September 2020 sore.

BACA JUGA:   Pemkot Palangka Raya Anggarkan Rp26,8 Miliar Tangani Stunting

“Ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap fakta kebakaran tersebut, sehingga kedudukan atau peranan terduga tersangka maupun barang bukti menjadi jelas yang akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkapnya.

Memaparkan hasil pemeriksaan awal, Kasatreskrim, Kompol Ritman Agung Todoan Gultom, menuturkan, HT dan GT berniat untuk tidur di dalam gedung, yang kemudian membakar sampah plastik di sekitaran TKP untuk mengusir nyamuk dan keduanya pun tidur dengan membiarkan api tetap menyala.

“Saat api mulai membesar mereka pun terkejut dan berusaha untuk memadamkan namun tak berhasil, lalu mereka pun melarikan diri menuju lapangan basket di Sanaman Mantikai dengan menggunakan dua buah sepeda,” terangnya.

Hingga saat ini kedua terduga tersangka bersama barang bukti masih diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan intensif oleh para penyidik dari Satreskrim Polresta Palangka Raya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)