Puluhan Warga Terjaring Razia Protokol Kesehatan

IST/BERITA SAMPIT - Petugas Saat Memberikan Sanksi Kepada Para Pelanggar

PALANGKA RAYA – Operasi Satgas Yustisi Kota Palangka Raya kembali melakukan penertiban penerapan protokol kesehatan di Pasar Jalan Rajawali, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa 15 September 2020 sore.

Dalam operasi tersebut, personel Polresta Palangka Raya turut andil bersama TNI, Satpol PP dan instasi pemerintahan tingkat kota lainnya, yang dipimpin oleh Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian.

“Dalam penertiban tersebut akan mengawasi masyarakat yang beraktivitas di kawasan pasar tersebut, serta akan menjaring bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang berlaku sesuai Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020,” kata Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian.

BACA JUGA:   Beredar Video IRT Diduga Dianiaya Hingga Berlumuran Darah di Menteng, Polisi Belum Terima Laporan Resmi

Sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan, tertulis, hukuman kerja sosial hingga administrasi, yang berlaku bagi masyarakat maupun para pelaku usaha bagi yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Dari hasil penertiban, sanksi diberikan kepada puluhan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yakni teguran lisan sebanyak 10 orang, kerja sosial sebanyak 34 orang dan administrasi sebanyak 9 orang.

BACA JUGA:   Peluang Fairid Naparin Menang di Pilwalkot Palangka Raya Masih Besar

“Kegiatan ini akan terus berlanjut secara berkala di kawasan-kawasan ramai dan dinilai rawan penyebaran wabah Covid-19, semoga masyarakat Kota Palangka Raya dapat lebih disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan ditengah kondisi saat ini,” pungkasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)