Wakil Ketua II DPRD Mura Dukung Penuh Perbup Pendisiplinan Protokol Kesehatan

IST/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhindin.

PURUK CAHU – DPRD Murung Raya (Mura) mendukung penuh atas kebijakan Pemerintah Daerah setempat dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan.

Wakil Ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhindin menyatakan, legislatif mendukung upaya Pemerintah Daerah mendisiplinkan protokol kesehatan dengan menerapkan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker sebesar Rp 200.000 maupun sanksi sosial.

“Pada prinsipnya kami sebagai Pimpinan DPRD mendukung penuh terkait kebijakan langkah-langkah Pemda yang mengatur pendisiplinan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Karena memang keselamatan rakyat lebih penting dan di atas segala-galanya,” kata Rahmanto ketika dikonfirmasi, Selasa 15 September 2020.

Menurut Rahmanto, dalam Perbup atau SK Bupati tersebut perlu dipertegas untuk wilayah-wilayah yang merupakan zona merah. Artinya tidak semua wilayah wajib memakai masker harus ada pengklasifikasian.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

“Misalkan di daerah perkantoran tertentu atau di daerah kecematan yang di anggap zona merah. Sehingga itu memudahkan aparat penegak hukum atau pihak terkait untuk melaksanakan penegakan Perbup tersebut,” tutur Rahmanto.

Politisi PKB ini juga menyebutkan, alangkah lebih baik jika Perbup tersebut bisa tingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Disamping pengklasifikasian perlu juga diperkuat sosialisasi menyeluruh
sebelum Perbup tersebut diterapkan, per wilayah atau pertitik betul-betul yang diwajibkan yang dianggap rawan seperti pasar maupun tempat umum lainnya,” jelasnya.

Tidak hanya itu, sosialisasi juga harus didukung oleh alat-alat peraga, seperti spanduk, baleho, maupun melalui media massa dan radio serta televisi lokal. Supaya pada saat penegakan hukum tentang pendisiplinan tersebut agar tidak ada lagi alasan masyarakat tidak mengetahui.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

“Kita akan lihat setelah Perbup pendisiplinan ini ditegakkan berlaku efektif atau tidak, nanti kita akan evaluasi melihat dari tingkat penularan mengalami penurunan atau kenaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, mengenai sanksi bagi warga yang berkeliaran di tempat umum tanpa memakai masker, sebelum diterapkan harus disosialisasikan dulu. “Masyarakat harus diberi pemahaman bahwa aturan tersebut dibuat untuk kepentingan bersama. Karena pandemi ini telah mempengaruhi seluruh sisi kehidupan bermasyarakat,” tandasnya. (Lulus/beritasampit.co.id).