15 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Operasi Yustisi di Depan Mapolsek Pahandut

IST/BERITA SAMPIT - Salah satu pelanggar protokol kesehatan saat diberi sanksi sosial.

PALANGKA RAYA – Satgas Terpadu Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya melaksanakan Operasi Yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan bagi warga Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu 16 September 2020.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, bersama Ketua Harian Satgas Covid-19 Ibu Emi Ambriyani, dan Kasatpol PP, Benhur Pangaribuan digelar di Jalan Jenderal Achmad Yani depan Mako Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:   Peluang Fairid Naparin Menang di Pilwalkot Palangka Raya Masih Besar

“Kegiatan tersebut telah menertibkan 15 orang pelanggar, 7 diantaranya membayar denda di tempat sebesar Rp 100.000. Sedangkan 8 orang lainnya menerima sanksi sosial,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.

Para pelanggar yang tidak membayar denda diberikan tindakan yakni menyanyikan lagu Indonesia Raya, melafalkan Pancasila serta membersihkan lingkungan sekitar sambil mengenakan rompi khusus.

BACA JUGA:   Empat Petahana Dapil I Berhasil Amankan Kursi DPRD Palangka Raya

“Kegiatan penegakan hukum Protokol Kesehatan akan terus kami lakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan,” tandasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).