3 Pelaku Usaha Hibahkan 4 Bangunan Kiosnya Seharga Rp 500 Juta Kepada Pemkab Kobar

MAN/BERITA SAMPIT - Bupati Kobar Hj Nurhidayah saat meninjau pelaku usaha pengolah daging sapi milik salah seorang penghibah.

PANGKALAN BUN – Selama berdirinya Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kali pertama ada 3 pelaku usaha yang menghibahkan 4 bangunan kiosnya seharga Rp 500 juta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar.

Acara serah terima hibah bangunan kios swadaya masyarakat ini digelar Rabu, 16 September 2020 di halaman Pasar Palanggan Sari belakang Taman Kota Pangkalan Bun, yang diterima langsung secara simbolis oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah.

Kegiatan serah terima dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kobar, Ketua Komisi B DPRD Kobar, Koramil Arut Selatan, Polsek Arut Selatan, Camat Arut Selatan, Kepala Disperindagkop UKM dan sejumlah SOPD Kobar serta para penghibah dan ahli warisnya.

BACA JUGA:   Bank Kalteng Pangkalan Bun Bersama PIP Berbagi Berkah Takjil di Bulan Ramadan

Kegiatan dirangkai dengan penandatangan surat hibah bangunan, yang dilakukan oleh masing – masing pedagang sebanyak 3 orang, bersama dengan Bupati Kobar Hj Nurhidayah.

“Acara penghibahan ini dilakukan kali pertama 3 Pelaku Usaha hibahkan 4 bangunan kiosnya seharga Rp 500 Juta kepada Bupati Kobar Hj Nurhidayah oleh 3 pelaku usaha penggilingan daging dan mie, terdiri dari 4 kios. Ibu Suyatin 2 Kios, Nanang Teguh Suyoto 1 Kios dan Supriyanto 1 Kios, ditaksir jumlah biaya bangunan 4 kios Rp 536.430.000,” kata Ahmad Yadi Kadisperindag Koperasi dan UKM Kabupaten Kobar.

BACA JUGA:   Sampaikan LKPJ TA 2023, Pj Bupati Ungkapkan Pertumbuhan Ekonomi di Kotawaringin Barat Semakin Meningkat

Dijelaskan Ahmad Yadie, ke 3 pelaku usaha membangun kios dengan biaya sendiri di tanah milik Pemkab Kobar sebagai bentuk partisipasi.

“Sesuai dengan kesepakatan bersama pedagang setelah dibangun kios, maka bangunan akan dihibahkan ke Pemkab. Selanjutnya pedagang tetap menjalankan ketentuan yang berlaku di pasar antara lain membayar restibusi pasar,” imbuh Yadi.

Sementara itu, Hj Nurhidayah mengatakan, setelah ke 4 bangunan kios dihibahkan, agar tetap dapat dimanfaatkan oleh para penghibah. Untuk aturan lebih lanjutnya nanti akan ditangani Disperindag Koperasi dan UKM Kobar. (Man/beritasampit.co.id).