Cabuli Anak Dibawah Umur di Semak – Semak, Buruh Bangunan Ini Diringkus Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat meringkus pelaku pencabulan.

PALANGKA RAYA – Kepolisian Sektor Sabangau Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah mengamankan seorang pria berinisial AI (37) warga Kecamatan Sabangau karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Minggu 13 September 2020, sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kapolsek Sabangau Iptu Wayan Sukarya mengatakan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang masih berusia 8 tahun disemak-semak pinggir jalan.

“Ibu kandung korban yang berusia 36 Thn membeberkan bahwa putrinya mengeluh sakit dan menceritakan bahwa AI telah melakukan hal yang tidak senonoh kepada putrinya tersebut,” kata Kapolsek Sabangau Iptu Wayan Sukarya.

Polsek Sabangau yang menerima laporan tersebut segera bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan langsung membawanya ke Polresta Palangka Raya.

“Saat ini perkara tersebut telah ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Hardi/beritaaampit.co.id).