Hari Ini Batas Terakhir Penyerahan Dokumen Perbaikan Bakal Calon Kepala Daerah Kotim

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kebersamaan empat Bakal Calon Kepala Daerah Kotim, bersama Komisioner KPU Kotim.

SAMPIT – Seperti yang telah dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang memberikan batas waktu 3 hari untuk melakukan perbaikan dokumen Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim, yakni dari tanggal 14-16 September 2020.

Untuk sementara, berdasarkan data KPU Kotim, baru tiga Bakal Calon yang telah menyerahkan dokumen perbaikan, yakni Hj. Suprianti – Muhammad Arsyad, Halikinnor – Irawati, dan Muhammad Rudini – KH. Samsudin. Sedangkan untuk pasangan HM. Taufiq Mukri – H. Supriadi MT masih belum menyerahkan dokumen perbaikannya.

BACA JUGA:   Halikinnor Sebut Harati Jilid II Belum Tentu Maju Pilkada 2024

“Sesuai tahapan dari tanggal 14-16 September untuk perbaikan dokumen. Akan kami tetapkan pada tanggal 23 September, sudah dalam menetapkan paslon,” ungkap Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Punaningsih, Rabu 16 September 2020.

Sebelumnya Fathonah telah menegaskan, keabsahan dokumen bakal calon dianggap tidak sah jika tidak lengkap, dan tidak ada lagi melakukan perbaikan kembali jika lewat dari batas waktu yang telah ditetapkan KPU. “Selama 3 hari kami harap bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Pj Sekda Buka Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2025 dan Forum Gabungan Perangkat Daerah

Sementara itu, untuk pasangan Taufiq Mukri-Supriadi (Pantas), melalui Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kotim, Joni Abdi, saat dikonfirmasi menanggapi, untuk dokumen perbaikan pasangan Pantas akan diserahkan pada hari ini.

“Sore ini akan kita serahkan dokumen perbaikan Pantas, sekitar jam 15.00 Wib nanti kita serahkan ke KPU,” tegasnya (Cha/beritasampit.co.id).