Kadis Kominfo: Pers Kalteng Masih Bisa Ekspresikan Diri Untuk Berkarya

IST/BERITA SAMPIT - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalteng Agus Siswadi.

PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri diwakili oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalteng Agus Siswadi menjadi narasumber dalam acara Webinar Reviu Hambatan Kebebasan Pers Dalam Demokrasi Indonesia.

Kegiatan itu bertajuk hambatan – hambatan kebebasan pers di Wilayah Kalimantan, yang dilaksanakan melalui virtual video conference di Aula Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Kalteng, Rabu 16 September 2020.

Tampak hadir dalam kegiatan itu Ketua IJTI Kalteng Tantawi Jauhari, dan Kepala Pusat Penerangan (Kapenrem) 102 Panju Panjung Palangka Raya Mayor Inf. Mukalil Mewakili Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Purwo Sudaryanto.

“Salah satu peran Pemda Kalteng kebebasan pers di Provinsi Kalimantan Tengah cukup bagus, pers masih bisa mengekspresikan diri untuk berkarya sesuai dengan kebijakan masing – masing. Berdasarkan catatan PWI Kalteng, sebagian kasus sengketa pemberitaan berakhir dengan damai, ada yang masuk ranah pengadilan, dan ada juga yang masuk peradilan adat,” kata Agus Siswadi.

Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/ Bappenas yang diikuti oleh seluruh Provinsi yang berada di Kalimantan tersebut, dibuka langsung oleh Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas Wariki Sutikno. (Hardi/beritasampit.co.id).