Puluhan Restoran Disegel Saat Operasi Yustisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Puluhan restoran ditutup, karena tidak mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II DKI Jakarta.

“Ada 23 rumah makan atau restoran yang disegel langsung oleh Satpol PP, karena telah langgar aturan PSBB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, (16/9/2020).

Yusri mengatakan, 23 restoran tersebut ditindak di 8 titik check point operasi yustis yang melibatkan TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP di di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:   Penting Dibangun Komitmen Kebangsaan Untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Penindakan itu, kata Yusri, telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Untuk restoran, rumah makan atau kafe, memperbolehkan buka, namun dengan syarat hanya untuk take away, tidak diperbolehkan ada pengunjung yang makan di tempat.

Yusri bilang selama penerapan PSBB jilid II hingga tanggal 27 September 2020, petugas gabungan akan selalu medisiplinkan warga terhadap protokol kesehatan seiring pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu juga diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2020.

BACA JUGA:   Hari Perempuan Sedunia, Mukhtarudin: Wujudkan Kesejahteraan Perempuan di Semua Aspek Kehidupan

“Pergub 88/2020 ini kan sudah disampaikan beberapa pembatasan berskala besar ya, memang harus ditaati baik itu sendiri maupun juga usaha perekonomian seperti restoran,” tandas Kombes Pol Yusri Yunus.

(dis/beritasampit.co.id)