Sejumlah Pengendara Tidak Memakai Masker Dihukum ‘Push Up’ dan Menyapu  

Ist/BERITA SAMPIT - Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro terjun langsung mempimpin pelaksanaan Operasi Yustisi Satgas Covid ini.

KUALA PEMBUANG – Satgas Covid-19 di Kabupaten Seruyan melaksanakan razia masker di jalan utama kota Kuala Pembuang, Rabu 16 September 2020.

Razia itu difokuskan tepat di bundaran I Kuala Pembuang yang melibatkan semua unsur seperti TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPBD Kabupaten Seruyan menggelar Operasi Yustisi Satgas Covid-19.

Selain itu, Satgas Covid-19 Seruyan juga menyampaikan imbuan kepada masyarakat agar terus mentaati protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

BACA JUGA:   Tabrak Belakang Truk, Perempuan Hamil di Sampit Meninggal

Hal itu dilakukan sebagai upaya patroli terpadu pengawasan, edukasi imbauan dan pendisiplinan warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19 dengan sanksi berupa push up, menyanyikan lagu wajib nasional dan membersihkan sampah.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro terjun langsung mempimpin pelaksanaan Operasi Yustisi Satgas Covid ini.

“Harapannya dengan memberikan tindakan berupa push up, menyanyikan lagu wajib atau membersihkan lingkungan itu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya penggunaan masker saat ini, sebab imbauan yang gencar disampaikan petugas masih saja ada masyarakat yang tidak menerapkannya,” ujar Kapolres Seruyan.

BACA JUGA:   Sengketa Lahan Hokim dan Alvin, Yansen Binti: Semua Pihak Diharapkan Menahan Diri

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, penggunaan masker merupakan salah satu usaha yang bisa kita lakukan saat ini dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Sementara itu, dalam pelaksanaanya, seluruh personel dibagi menjadi empat regu di empat lokasi berbeda di seputaran Kota Kuala Pembuang. (ASY)