TNI Polri Upayakan Langkah Preventif Dalam Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat memberikan Imbauan.

PANGKALAN BUN – Personel Kodim 1014/Pbn bersama Polres Kotawaringin Barat menggelar patroli gabungan di wilayah Kotawaringin Barat dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan tentang Covid-19 sesuai dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 54 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (15/09/2020).

Di tengah pandemi Covid-19, khusunya di Kobar, patroli yang dilakukan oleh tim gabungan bertujuan untuk mengimbau, mensosialisasikan dan mengedukasi kepada mayarakat.

Intinya warga masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dengan selalu menggunakan masker dan jaga jarak (physical distancing), dan tetap menjaga kebersihan diri dengan selalu mencuci tangan dengan deterjen di air mengalir setelah maupun sebelum menjalankan aktivitas.

“Kegiatan Patroli gabungan ini bertujuan untuk memberi himbauan dan edukasi untuk mayarakat agar senantias tetap disiplin atau selalu menerapkan protokol kesehatan tentang covid-19,” kata Pasi Ops Kodim Letda Inf Suwaryo.

Terutama di wilayah yang ramai seperti aktivitas sosial dan kegiatan ekonomi tentunya diharapkan tidak meninggalkan protokol kesehatan. “Tujuannya untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi penambahan warga yang terpapar Covid-19,” kata Suwaryo.

Kegiatan patroli gabungan tersebut dilaksanakan di beberapa titik yang memang rawan berkumpulnya mayarakat, yaitu Pasar Indra Kencana, Pasar Indrasari, Taman Lapangan Tugu Pangkalan Bun dan tempat keramaian lainnya.

Dalam giat tersebut juga, kata dia, patroli gabungan mengedepankan tindakan preventif kepada mayarakat agar mayarakat tetap mengikuti anjuran pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan tentang Covid-19. (Hardi/beritasampit.co.id).