DPRD Dorong Pemerintah Sosialisasikan Perda Dalkarla ke Masyarakat

H. Maruadi

PALANGKA RAYA – Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta Pemerintah mensosialsikan Peraturan Daerah (Perda) serta peraturan Gubernur (Pergub) Tentang pengendalian kebakaran lahan (Dalkarla) secepatnya Disosialisasikan kepada masyarakat

Ketua Badan pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng H Maruadi menjelaskan meskipun Peraturan Gubernur Kalteng tentang pengendalian kebakaran lahan tengah dalam proses evaluasi di kementerian Dalam negeri (Kemendagri).

“Pemerintah harus cepat mensosialisasikan kepada masyarakat secepatnya, mengiat sebentar lagi waktu dekat ini Masyarakat Peladang, Petani akan memasuki musim Tanam,” ungkap H Maruadi di Ruagan kerja DPRD provinsi Kalteng. Kamis, 17 September 2020

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga menyakini bahwa masyarakat akan mematuhi peraturan tersebut asalkan pada saat mensosialisasikan aturan tersebut dapat dijelaskan secara rinci dan lengkap kepada masyarakat supaya tidak ada masyarakat yang kebinggugan

“Kalau dijelaskan hanya setengah-setengah nantinya malah muncul polemik baru di kalangan masyarakat,” ujarnya

Lebih Lanjut Anggota Dewan dapil V meliputi Kabupaten Kapuas dan pulang Pisau ini juga berharap dengan adanya peraturan yang mengatur tentang tata cara pembukaan lahan bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak terjadi lagi di Kalteng

“Kita semua berharap Kalteng bisa bebas Asap dan Jauh dari bencana alam lainnya,” ucap Maruadi

(M.Slh/Beritasampit.co.id)