Polisi Gencar Kampanyekan Protokol Kesehatan

IST/BERITA SAMPIT - Petugas Saat Memberikan Sosialisasi Kepada Masyarakat Soal Pentingnya Disiplin Protokol Kesehatan

PALANGKA RAYA – Beragam upaya terus dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor Kota Palangka Raya dalam memberikan pemahaman dan mendisiplin masyarakat agar senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19.

Salah satunya dengan melaksanakan Patroli sambang sebagaimana yang dilakukan oleh Anggota Polsek Pahandut Aipda Tutut Ariwibowo yang merupakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut Seberang.

“Bagi masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan salah satunya tidak menggunakan masker, akan mendapat sanksi sosial maupun denda 100 ribu rupiah,” kata Anggota Polsek Pahandut Aipda Tutut Ariwibowo.

Ariwibowo menyambangi warga dan mengimbau agar menerapkan Protokol Kesehatan terutama menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah, dirinya juga menyampaikan bahwa saat ini tengah digiatkan Operasi Yustisi penegakan hukum bagi para pelanggar.

Ariwibowo juga menjelaskan aturan mengenai penegakan hukum bagi pelanggar protokol Kesehatan telah dikeluarkan yakni Peraturan Walikota No. 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan.

(Hardi/Beritasampit.co.id)