Sepasang Kekasih Tersangka Mutilasi di Kalibata City Terancam Hukuman Mati

Dua Tersangka Mutilasi di Kalibata City Saat Konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, (27/9/2020). Foto: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Resmob Polda Metro Jaya meringkus dua tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi seorang pria yang ditemukan di Lantai 16 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).

Kedua tersangka, memiliki hubungan sebagai seorang pasangan kekasih.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan dua orang tersangka yakni pria berinisial DAF dan seorang wanita berinisial LAS.

“DAF adalah eksekutor membunuh korban dan memutilasinya korban,” kata Nana saat konferensi pers di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Kamis, (17/9/2020).

Sementara tersangka LAS berperan mengajak korban bertemu sebelum dibunuh.

“LAS ini berperan mengajak korban untuk bertemu korban dan menyewa apartemen di wilayah Pasar Baru Jakarta Pusat,” tandas Nana.

DAF yang merupakan eksekutor itu ditembak di kakinya, karena berusaha melawan petugas saat penangkapan.

Sejumlah barang bukti yang turut diamankan yaitu beberapa perhiasan, koper, sekop, cangkul, laptop dan telepon genggam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Diketahui, identitas korban bernama Rinaldi Harley Wismanu yang merupakan Human Resource & General Affair Manager di sebuah perusahaan kontruksi di Jakarta.

Korban sempat dilaporkan hilang dan laporannya diterima oleh Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor B/12.426/IX/YAN.2.4/2020/SPKT PMJ tanggal 12 September, lalu.

(dis/beritasampit.co.id)