Pandemi Covid-19, Pangkas Kegiatan Sidang Keliling di Sukamara

Sidang : ENN/BERITA SAMPIT - Sidang keliling yang di gelar di Aula Kantor Bupati Sukamara membantu masyarakat dalam melakukan perubahan data pada administrasi kependudukan.

SUKAMARA – Kepala Dinad Kependudukan dt Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukamara, Warianto mengatakan bahwa program sidang keliling sebenarnya telah direncanakan akan dilaksanakan sebanyak empat kali pada tahun 2020.

Namun Pandemi Covid-19 yang melanda sejak awal tahun hingga saat ini membuat program tersebut baru bisa dilakukan pada Bulan September dan hanya dilaksanakan sebanyak dua kali.

“Untuk kedepan kita juga melihat situasi ini dan tetap kegiatan akan dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya,” kata Warianto, Jumat (18/9/2020) usai pelaksanaan sidang keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun di aula kantor bupati.

Menurut Warianto, program sidang keliling akan terus dilakukan selama di Kabupaten Sukamara belum berdiri Pengadilan Negeri, selain itu Pengadilan Negeri Pangkalan Bun juga memiliki program sidang keliling setiap tahunnya termasuk di Sukamara.

“Selama pengadilan negeri belum ada disini (Sukamara) dan juga program dari Pengadilan Negeri Pangkalan Bun ada, maka sidang keliling akan tetap dilaksanakan,” jelas Warianto.

Sidang Keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun bekerjasama dengan Disdukcapil Sukamara merupakan program yang setiap tahun digelar untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perubahan data kependudukan lantaran adanya kekeliruan.

Warianto menerangkan jika perubahan data dalam akta kelahiran yang memang harus diputuskan melalui sidang di Pengadilan Negeri dan Dinas Dukcapil memfasilitasi bagi pemohon. (enn/beritasampit.co.id)