33 Taksi Konvensional Terancam Tidak Bisa Beroperasi di Bandara Tjilik Riwut

MEDIASI. IST/BERITASAMPIT - Suasana rapat mediasi antara pemilik taxi Konvensional Bandara Tjilik Riwut dengan koperasi B3.

PALANGKA RAYA – Sebanyak 33 Taksi Konvensional yang selama ini beroperasi di Bandar Udara (Bandara) Tjilik Riwut, terancam tidak bisa lagi mengangkut penumpang di Bandara tersebut. Pasalnya 33 Taksi Bandara tersebut menarik diri dari Koperasi Berkat Bersinar Bersama (KB3).

Penarikan diri tersebut terungkap dalam rapat mediasi perwakilan 33 Taksi Konvensional dengan Koperasi KB3 di Kantor Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Selasa 15 September 2020.

Dalam rapat mediasi tersebut dihadiri 5 perwakilan dari Taksi Konvensional dan Ketua Koperasi Berkat Bersinar Bersama (KB3), Donny Deril. Selain itu juga dihadiri oleh General Manager (GM) Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Siswanto, serta kuasa hukum dari Taksi Konvensional.

Sobari yang mewakili 33 Taxi Konvensional Bandara Tjilik Riwut mengatakan bahwa salah satu alasannya untuk menarik diri karena KB3 merupakan Koperasi yang menaungi salah satu angkutan Online yang beroperasi di Bandara Tjilik Riwut.

Sehingga kata dia, Taxi Konvensional merasa dianak tirikan oleh pihak Koperasi. Selain itu, Sobari menjelaskan bahwa Taxi Konvensional yang dia ketahui selama ini berada di bawah naungan KPN (Koperasi Pegawai Negeri) Bandara Tjilik Riwut.

BACA JUGA:   Pasangan Kekasih di Palangka Raya Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Hak Pilih di Pemilu 2024

Sementara itu Ketua KB3, Donny Deril mengatakan bahwa tudingan menganak tirikan taksi Konvensional tidaklah benar.

Menurut dia, bahkan pihak Koperasi berusaha mengakomodir semua keinginan 33 Taksi Konvensional tersebut.

“Jadi mungkin keliru kalau kami dianggap berpihak kepada online,” jelasnya.

Selain itu Donny juga menjelaskan bahwa salah satu bukti pihak Koperasi melindungi Taksi Konvensional yakni soal peremajaan unit.

“Kalau kita mengacu pada standar yang ditetapkan Angkasa Pura, makan semua Taksi Konvensional tidak layak, karena dalam aturannya Taksi Bandara yang boleh beroperasi adalah kendaraan yang usianya maksimal lima tahun,” terangnya.

Namun kata dia, pihak Koperasi meminta kepada Angkasa Pura memberikan kelonggaran agar bisa dilakukan peremajaan secara bertahap.

“Jujur kami dikasi waktu sampai Januari 2020 kemarin, tapi nyatanya sampai saat ini pemilik taxi tidak ada yang melakukan peremajaan, tapi kami masih fleksibel,” katanya lagi.

BACA JUGA:   Dua Petahana Tumbang, DPRD Palangka Raya Dapil I Diisi Empat Wajah Baru

Kendati demikian, Donny mengatakan bahwa pihak Koperasi terus terbuk kepada siapapun.

“Kalau teman-teman pemilik Taksi Konvensional mau menarik diri kami tidak bisa melarang, tapi kalau masih mau bergabung kami juga selalu menerima,” jelasnya.

Kalaupun kata Donny nantinya, Taksi Konvensional ini benar-benar hengkang maka secara otomatis pihak Koperasi akan melakukan upaya untuk segera melakukan peremajaan unit.

“Mau tidak mau kita harus mengadakan unit untuk memenuhi kebutuhan transportasi atau Taxi di Bandara. Tentunya sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan Angkasa Pura II,” tutupnya.

Sementara itu General Manager (GM) Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Siswanto dalam rapat tersebut mengatakan bahwa sampai saat ini Angkasa Pura II baru terikat kontrak dengan KB3 sebagai pemilik kouta tranportasi darat di Bandara Tjilik Riwit.

Artinya kata Siswanto, kalaupun Taksi Konvensional mau menarik diri dan membentuk atau ikut koperasi lain, untuk saat ini agar tetap bisa beroperasi di Bandara harus bermitra dengan KB3 sebagai pemilik kouta.

(Din/Beritasampit.co.id)