Baru Satu Bulan Keluar Penjara, Residivis Ini Kembali Diciduk Polisi Usai Mencuri Handphone

DIAMANKAN - Tersangka pencurian HP saat diamankan di Polres Seruyan

KUALA PEMBUANG – DG alias Yani Komeng kembali diamankan Polres Seruyan lantaran mencuri sebuah Hanphone pada Jumat 18 September 2020 siang. Padahal, ia baru satu bulan keluar dari penjara.

Yani Komeng rupanya tak kapok melancarkan aksi pencuriannya, padahal sudah empat kali masuk penjara.

Warga Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan ini kembali ditangkap unit IV Sat Reskrim Polres Seruyan, Unit Jatanras dan Polsek Seruyan Hilir ditangkap dalam hitungan jam setelah melancarkan aksinya.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Widiantoro melalui Kasatreskrim Iptu Irfan Ali Reza menuturkan, pelaku ditangkap pada hari yang sama setelah dia melakukan aksi pencuriannya.

“Berdasarkan kronologis kejadian, pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 sekitar pukul 08.30 WIB. Sewaktu bangun tidur korban mencari Hp miliknya yang sebelumnya diletakan didepan TV ruang tengah, namun tidak ditemukan dan dicurigai telah dicuri, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Irfan mengatakan, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Scoopy warna hitam dengan nopol KH 4956, satu buah helm merk GM warna merah, selembar celana jeans warna biru, selembar kaos lengan pendek warna cream dan dua unit handphone merk Vivo.

Setelah mengumpulan informasi tersebut team langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian tersangka dan barang bukti dibawa kepolres seruyan untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (ASY)