BPD Bumi Subur Siap Kawal Program Pemdes Sesuai Aturan

PENGURUS BPD : IST/BERITASAMPIT - Bumi Subur Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan saat menggelar Musdes Penggalian Gagasan Rencana Pembangunan Desa Tahun 2021 di Balai Desa, belum lama ini.

KASONGAN – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bumi Subur, Henny Meitriyati menyatakan siap kawal program pembangunan di desanya sesuai aturan dan penyalur aspirasi masyarakat.

Hal tersebut diungkapkannya saat pelaksanaan Musdes Penggalian Gagasan Rencana Pembangunan Desa Tahun 2021 di Balai Desa Bumi Subur Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan, belum lama ini.

Kegiatan diikuti pengurus BPD, Perangkat Desa dan masyarakat sekitar yang cukup banyak dan antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut.

Pada kesempatan itu, Henny selaku ketua BPD yang baru dilantik tertanggal 10 September 2020 lalu menjelaskan fungsi keberadaan BPD dalam mengawal peningkatan pembangunan desa seperti membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

“Kita siap menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa,” terang Henny.

BACA JUGA:   Tim Gabungan Terus Lakukan Pencarian Korban yang Diduga Terbawa Arus Sungai di Katingan

Ia menambahkan, tugas BPD sudah jelas adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

“Tapi, karena kami adalah mitra, mitra artinya teman, rekan kerja yang harus berjalan harmonis dan seiring. Kami akan menjaga wibawa masing-masing lembaga. Tidak ada aturan untuk memberatkan, apalagi menjatuhkan,” katanya.

PENGURUS BPD : IST/BERITASAMPIT – Bumi Subur Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan saat menggelar Musdes Penggalian Gagasan Rencana Pembangunan Desa Tahun 2021 di Balai Desa, belum lama ini.

BPD juga memiliki batasan-batasan dalam pengawasan kinerja kades dan jajarannya. Terang Henny yang juga berprofesi sebagai anggota PPS Bumi Subur ini.

“Ada yang boleh kami ketahui, tapi kami juga tidak bisa mengorek-ngorek dan mencari – cari kesalahan. Mungkin dalan benak warga, kalau begitu apa wewenang BPD terhadap pemdes atau lembaga lainnya. Apabila ada yang tidak sesuai kami akan diskusikan baik-baik. Kami akan bertanya. Lalu kami akan mencari jalan keluar dengan baik dan yang pasti harus sesuai dengan Aturan yang sudah ditetapkan. Kami punya Permendes 110 dan Perbup No 2 dalam bekerja,” jelas Henny.

BACA JUGA:   Pemkab Katingan Gelar Bimtek Terkait Pengguna Aplikasi E-regulasi dalam Upaya Modernisasi dan Efisiensi Pelayanan Publik

Pihaknya mengakui, tidak bisa memutuskan atau membuat keputusan dalam hal sanksi. Karena hal itu ada petugasnya.

“KPK Tim Audit dari Kabupaten dan Pusat,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Henny meminta kepada warga tidak sungkan mempertanyakan atau ada keluhan terhadap lembaga – lembaga yang ada di desa.

“Tugas kami untuk mendengarkan, menampung lalu menyampaikan kepada lembaga – lembaga tersebut.
Dan kita siap kawal program pembangunan desa berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” tegas Henny.

(Muy/beritasampit.co.id)