Kementerian LHK Harap Tanam Sengon Jangan Ditinggalkan, Ini Alasannya?

LESEHAN : ARIFIN/BERITA SAMPIT – Perwakilan Kementerian LHK, Kepala DLH Kotim, Camat  Pulau Hanaut, Danramil 1015-06/Samuda, Kades Rawa Sari, dan Poktan Sidodadi Rawa Sari saat mengadakan pertemuan di pondok tengah hutan, usai tanam bibit sengon.

SAMPIT – Penanaman bibit-bibit pohon sengon khususnya di Desa Rawa Sari, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), ternyata tidak hanya sebatas secara simbolis. Bahkan, berkelanjutan.

Demikian disampaikan perwakilan Kementerian LHK pada saat penanaman simbolis kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di kawasan bergambut oleh tim Kementerian LHK, Kepala DLH Kotim, Camat Pulau Hanaut dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan dan Kepala Desa Rawa Sari, Kamis 17 September 2020, sore.

Kegiatan pertama kali dihadiri langsung dari Kementerian LHK yang diwakili Kepala Pusat Kajian Kebijakan Strategi Ir Herry Subagiadi, M.Sc. Penanaman bibit sengon itu secara simbolis di atas tanah dengan luasan sekitar 24 hektare dan kedepannya luasan lahan itu akan ditambah.

BACA JUGA:   Viral Video Masyarakat Tanam Sayur dan Berenang di Jalan Rusak di Mentaya Hulu

“Bagaimana proses ini bisa terjadi, ini merupakan kegiatan bersumber dari dana rehabilitasi yang diinisiasi Dinas Lingkungan Hidup sehingga tetap terukur,” ujar Herry dihadapan yang hadir pada saat kegiatan tersebut.

Menurutnya, proses penanaman bibit-bibit sengon kualitas unggul nasional itu tidak hanya sebatas ditanam kemudian ditinggalkan. Akan tetapi, dana tersebut tetap akan digulirkan karena bersifat multiyear.

“Artinya, tidak hanya cuma-cuma menanam setelah program tanam kemudian ditinggalkan, tidak seperti itu, akan tetapi berkelanjutan karena multiyear, tahun berikutnya ada lagi misalnya pemeliharaan sampai panen termonitor dengan baik,” tegasnya.

BACA JUGA:   Anggaran Rp9 Miliar Disiapkan Untuk Pembangunan Jalan Pulau Hanaut ke Seranau

Disamping itu, Kementerian LHK mengingatkan bahwa program tersebut benar-benar akan dilanjutkan sehingga apa yang menjadi tanggung jawab semua akan dilaporkan termasuk apabila ada satu pohon yang mati tetap dibuatkan laporan. “Satu pohon yang mati wajib dilaporkan,” katanya.

Kementerian LHK sebelumnya sudah melakukan survei, bahwa ada salah satu kabupaten dalam penanaman bibit-bibit sengon tidak satu hamparan melainkan di lokasi berbeda-beda.

Untuk itu, pihakanya sangat mengharapkan terutama di Desa Rawa Sari setelah penanaman selanjutnya hendaknya dibuat satu hamparan.

“Bukannya tidak baik, tapi kalau melihat pohon dalam satu hamparan itu akan mudah terlihat hasilnya,” sarannya. (ifin/beritasampit.co.id).