Pelanggar Protokol Kesehatan Masih Terjaring Operasi Yustisi di Lokasi Keramaian

IST/BERITA SAMPIT - Petugas operasi yustisi aaat memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan.

PALANGKA RAYA – Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali menggelar Operasi Yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan di area Pasar Subuh Jalan Achmad Yani Kecamatan Pahandut, Jumat 18 September 2020 malam.

Kegiatan dipimpin oleh Perwira Pengendali Iptu Banar Loman Harto, Kanit SPKT Polresta Palangka Raya, Ipda Sujarwo Dit Samapta Polda Kalimantan Tengah dan Letda Inf. Rodiansyah serta dihadiri langsung oleh Ketua Harian Satgas Covid-19 Emi Ambriyani, dan Sekretaris Diskominfo SP Anna Menur.

BACA JUGA:   Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Ditutup, Hingga Hari ke Tujuh Belum Ditemukan

Pada pelaksanaan kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.00 WIB tersebut, petugas menindak 29 Pelanggar Protokol Kesehatan karena kedapatan tidak menggunakan masker saat berkendara dan melintas di lokasi tersebut.

Dari 29 pelanggar, 5 orang dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 100.000 dan melakukan pembayaran di tempat, 22 orang menerima sanksi kerja sosial dengan membersihkan lokasi pasar dan 2 orang sanksi teguran.

BACA JUGA:   Komunitas Dayak Bajuju Kalteng Lakukan Aksi Damai Tolak Hak Angket

“Semoga penerapan sanksi yang kita lakukan sebagai implementasi Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).