Bersepeda Kini Diatur Permenhub, Simak Aturannya

IST/BERITA SAMPIT - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy.

PALANGKA RAYA – Saat ini bersepeda menjadi trending di kalangan masyarakat, dan menjadi sebuah tradisi yang baru. Bahkan terkait peraturan bersepeda sudah dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 14 September 2020, sebagai dasar bagi masyarakat.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Yulindra Dedy mengatakan, bahwa karena hal tersebut Menteri Perhubungan mengeluarkan aturan tata cara bersepeda yang baik dan aman untuk masyarakat. Hal ini disampaikannya di Istana Isen Mulang, Minggu 20 September 2020.

“Dalam aturan itu dibahas terkait perlengkapan-perlengkapan bersepeda yang aman, namun dilihat ada beberapa hal yang perlu dikaji kembali. Hal yang perlu dikaji seperti salah satu persyaratan aman bersepeda itu dilengkapi dengan speed box, karena hampir disetiap sepeda terutama sepeda gunung sudah memiliki speed box, sehingga kedepan hal itu akan dikomunikasikan kembali dengan pihak produsen sepeda agar bisa mengacu ke peraturan tersebut,” katanya.

BACA JUGA:   Januari 2024, OJK Kalteng Memberikan Layanan Konsumen Melalui APPK

Selain itu ada juga aturan yang mewajibkan Pemerintah Daerah menyediakan kenyamanan untuk para pesepeda ini, dengan menyediakan jalur bersepeda, serta titik-titik yang bisa dilewati oleh para pesepeda dan membangun tempat parkir untuk para pesepeda. Dedy mengatakan, hal ini merupakan hal-hal yang baru yang diatur dalam Kemenhub untuk memberikan kenyaman masyarakat dalam bersepeda.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Beras kepada Warga Kobar

Selain itu diperkantoran juga dalam Permenhub juga diperintahkan untuk disediakan tempat parkir sepeda, sehingga ini merupakan PR yang harus segera dibahas oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah supaya menjadi tempat yang nyaman bagi penguna sepeda.

Dalam waktu satu sampai dua bulan kedepan, kata Dedy, akan menerapkan sosialisasi terlebih dahulu, selain itu Dishub Provinsi Kalteng akan mendiskusikan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota.

Untuk sanksi dipastikan Dedy akan tetap ada, akan tetapi dirinya akan lebih fokus ke sosialisasi terlebih dahulu, sehingga sanksinya akan mengacu ke Permenhub dan undang-undang lalu lintas jalan. (Hardi/beritasampit.co.id).