Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim Minta Pemda Memperhatikan Kelistrikan

IM/BERITA SAMPIT - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Abadi.

SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M. Abadi meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) agar memperhatikan kelistrikan.

Menurut Abadi, sesuai pada pasal 3 ayat (1) undang-undang ketenagalistrikan nomor 30 tahun 2009, disebutkan bahwa penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah.

Kemudian, dilanjutkan pada pasal 4 ayat (1) juga disebutkan bahwa pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.

“Kedua pasal tersebut secara konstitusional jelas menegaskan mengenai adanya tanggung jawab dan peran yang juga seharusnya dipikul oleh Pemda dalam ikut serta membangun kelistrikan di daerahnya,” beber M. Abadi, Minggu 20 September 2020.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Diminta Permudah Izin Pembangunan Mall dan Tidak Melakukan Penyetopan

Kerena di Kotim menurut Abadi, masih banyak permasalahan yang perlu dipikirkan berkaitan permasalahan listrik seperti masih banyak desa-desa di Kotim yang belum dialirkan listrik PLN dan permasalahan pembayaran masih ada tunggakan seperti kantor instansi pemerintahan dan rumah ibadah di kabupaten dan desa.

“Tentunya ini perlu dipikirkan agar tunggakan seperti ini tidak menjadi hambatan bagi kemajuan PT. PLN Persero Cabang Sampit, karena mengingat di tahun 2019 PAD sebesar 24 .869.791 miliar dari PT. PLN (Persero) yang turut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” tutur Abadi.

Lebih jauh dijelaskan Abadi, bahwa kontribusi PLN dalam pembangunan daerah itu terealisasi pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari Penerangan Jalan Umum (PJU) yang rutin dibayarkan PLN pada Pemerintah Daerah. Yang dikatakan penerangan jalan tidak hanya keberadaan listrik dipinggir jalan sebagai penerang jalan saja, tetapi segala sesuatu yang berhubungan dengan listrik untuk segala kepentingan masyarakat umum yang merupakan fasilitas umum.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Diingatkan Jangan Hanya Memikirkan Jalan Dalam Kota Saja

”PPJ tersebut merupakan pajak wajib yang dikenakan pada tiap-tiap pelanggan listrik PLN, jadi jangan sampai salah sangka ya. Positifers dengan PPJ, karena itu bukanlah pajak yang dikenakan setiap pelanggan atau konsumen listrik PLN untuk kepentingan penerangan lampu jalan. Karena PPJ merupakan pajak yang dikenakan setiap kali melakukan pembayaran rekening listrik atau pembelian isi ulang listrik,” tutup Abadi yang juga merupakan anggota Komisi II DPRD Kotim tersebut. (Im/beritasampit.co.id).