Polres Lamandau Selidiki Karhutla di Desa Lubuk Hiju

NANGA BULIK – Kepolisian Resor Lamandau saat ini tengah melakukan proses penyelidikan terhadap peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Lubuk Hiju, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.

Berdasarkan keterangan dari kepolisian, karhutla di Desa Lubuk Hiju terjadi pada Jumat 18 Seprtember 2020 lalu dan terdeteksi melalui data satelit. Kala itu, Polres Lamandau langsung melakukan pengecekan lokasi dan mendapati dua terduga pelaku di lahan yang masih dalam kondisi terbakar.

“Anggota Polres Lamandau bersama tim pengendali api serta masyarakat setempat langsung melakukan upaya pemadaman di lahan seluas kurang lebih dua hektare, sehingga kebakaran lahan dapat segera ditanggulangi dan tidak meluas,” ungkap Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun Handoyo Putro melalui Kasatreskrimnya Iptu Juan Rudolf W, saat dikonfirmasi. Senin 21 September 2020.

BACA JUGA:   Pembobol Rumah Kosong di Gunung Mas Dibekuk Polisi

Juan menyebut, peristiwa karhutla yang terjadi pihaknya telah mengamankan dua terduga pelaku dengan inisial N (45) dan R (56). Keduanya merupakan warga Desa Lubuk Hiju yang berdasarkan keterangan sementara kepada polisi mengaku sengaja membakar lahan untuk berladang.

Terduga juga mengaku tidak melapor kepada aparat desa, perangkat adat serta berbagai pemangku kepentingan saat akan melakukan pembakaran lahan tersebut.

“Kita juga telah memintai Sejumlah saksi untuk keterangan dalam dugaan kasus karhutla ini, antara lain dua terduga pelaku, Kepala Desa, Mantir Adat serta anggota polisi yang melakukan pengamanan di TKP (Tempat Kejadian Perkara),” jelasnya.

BACA JUGA:   Pencurian Sepeda Motor Dialami oleh Mahasiswi ketika Akan Berangkat Kuliah

Kasatreskrim Juan juga memastikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka atas dugaan kasus karhutla yang terjadi. Polres Lamandau juga tidak melakukan penahanan terhadap terduga pelaku mengingat ancaman hukuman bagi terduga pelaku ini kurang dari lima tahun.

“Sampai saat ini perkaranya masih proses penyelidikan, jadi kami belum menetapkan satu orangpun tersangka. Dua terduga pelaku juga tidak ditahan, karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, sesuai dengan ancaman pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng nomor 5 tahun 2003 tentang pengendalian kebakaran hutan dan atau lahan,” jelas Juan.

(Andre/beritasampit.co.id)