Satgas Covid-19 Tindak 41 Pelanggar Proker

Ina Prayawati

PALANGKA RAYA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli dan Pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya kembali menggelar Operasi Yustisi, Penindakan Pelanggar Peraturan Walikota Palangka Raya No 26 Tahun 2020, Minggu 20 September 2020 Pukul 20.00 WIB.

Kegiatan berlangsung di Jalan G Obos Induk simpang Jalan Temanggung Tilung Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya tersebut dipimpin oleh Iptu Banar Loman Harto Kanit SPKT Polresta Palangka Raya Ipda Sujarwo, dan Letda Inf. Rodiansyah selaku Perwira Pengendali.

BACA JUGA:   Bendie Siap Bertarung Pada Pemilihan Wali Kota Palangka Raya

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Walikota Palangka Raya Umi Mastikah, Ketua Harian Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Emi Ambriyani, dan Sekretaris Diskominfo Anna Menur.

“Petugas menindak 41 pelanggar Prokes karena tidak mengenakan masker saat berkendara dan melintas di lokasi kegiatan Operasi Yustisi,” kata Iptu Banar.

Banar mengungkapkan, 11 orang dikenakan denda administratif sebesar 100 ribu rupiah dan melakukan pembayaran ditempat, 3 orang melakukan pembayaran di Bank, 25 orang mendapatkan sanksi kerja sosial dan 2 mendapatkan teguran administratif.

BACA JUGA:   Pengurus HMI Korkom UPR dan Komisariat FKIP, FEB, Hukum dan Teknik Periode 2023-2024 Resmi Dilantik

“Semoga penindakan yang dilakukan menimbulkan efek jera bagi para pelanggar, sehingga kedepannya akan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” pungkasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)