ASN Jadi Anggota Atau Pengurus Partai Politik Tidak Perlu Mengundurkan Diri, Berikut Penjelasannya!

SAMPIT – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi anggota atau pengurus partai politik tidak perlu mengundurkan diri, begitulah yang disampaikan oleh M. Abadi Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Dijelaskan pria yang akrab disapa Abadi ini, berkaitan ASN yang menjadi anggota atau pengurus partai politik ini perlu diluruskan agar permasalahan itu tidak menjadi isu krusial pada saat pelaksanaan pesta demokrasi.

“Jika merujuk pada ketentuan aturan di dalam pasal 2 ayat (1) PP Nomor 37 tahun 2004 dengan tegas mengatakan pegawai negeri sipil dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, serta pasal 7 ayat (1) undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” jelas Abadi, Selasa 22 September 2020.

Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

BACA JUGA:   PDIP Semakin Kokoh dengan 10 Kursi, Gerindra Geser Posisi Golkar

Hal ini dipertegas dalam Pasal 9 ayat (2) UU ASN yang berbunyi, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Tentunya hal itu diatur dalam PP Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.

Sementara pada pasal 250, PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila point C menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

“Mungkin beberapa aturan di maksud sangat jelas dan perlu kita pahami bersama bahwa apabila ASN menjadi anggota atau pengurus dan serta dalam pengaruh partai politik saya kira tidak perlu memgundurkan diri karena aturan memberi sanksi tegas akan diberhentikan secara tidak hormat,” katanya.

Lebih jauh dijelaskan anggota Komisi II DPRD Kotim itu. Namun didalam aturan masih memberi ruang untuk mengakomodir apabila ASN mempunyai keinginan menjadi anggota atau pengurus partai politik sesuai pasal 3 PP Nomor 37 tahun 2004 dan Pasal 3 PP Nomor 3 tahun 2004.

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan di Mentaya Hulu, DPRD Kotim: 2025 Akan Diperbaiki

Ada tiga ayat di dalam PP tersebut. Pada ayat (1) mengatakan Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota dan atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pada ayat (2) Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

“Pada ayat (3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku terhitung mulai akhir bulan mengajukan pengunduran diri. Kita berharap kepada pihak instansi terkait agar bisa meluruskan permasalahan pemahaman ini agar aturan ini tidak hanya di gunakan ketika momen pesta demokrasi dan sering dikaitkan dengan Bawaslu atau KPU sehingga bila dibiarkan akan selalu dikaitkan dengan pelaksanaan Pileg atau Pilkada,” jelas Abadi. (Im/beritasampit.co.id).