DPRD Terima Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Pomolum

PURUK CAHU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD menerima Rancangan Peraturan Daerah Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Pomolum dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura).

Penyerahan Raperda itu melalui Rapat Paripurna ke-5 masa sidang III Tahun 2020 DPRD Murung Raya dalam rangka penjelasan Kepala Daerah terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perusahaan umum daerah air minum danum pomolum.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mura, Likom SH MH mengatakan, rapat Paripurna hari ini adalah sebagai upaya memenuhi kewenangan dan penggunaan hak anggota DPRD atau Komisi dan pemerintah daerah dalam rangka mengusulkan Raperda yang merupakan sebagai upaya tindak lanjut dari peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018.

BACA JUGA:   Sekda Kalteng Sambangi Murung Raya, Pastikan Program Pasar Murah Kebijakan Gubernur Tepat Sasaran

“Setelah ini kami akan melakukan pembahasan bersama Komisi dan Fraksi-Fraksi Partai lainnya agar Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Pomolum ini bisa ditindaklanjuti,” kata Likon, Selasa 22 September 2020.

Selain itu, Melalui kesempatan ini pula DPRD bersama-sama dengan Pemkab dapat segera melakukan pembahasan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Murung Raya, yang mana raperda lni merupakan Raperda inisiatif DPRD Mura.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

“Raperda ini merupakan salah satu acuan dalam proses penyusunan APBD tahun 2021. diharapkan nomenklatur pada raperda ini sesuai denolgan sistem informasi perencanaan pembangunan daerah (SIPPD) yang tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah,” tandasnya.

(Lulus/beritasampit.co.id)