Ferry Mursyidan Baldan Desak Pemerintah Tunda Pilkada 2020

JAKARTA— Mantan Ketua Pansus Pemilu Ferry Mursyidan Baldan (FMB) mengingatkan pemerintah untuk tidak memaksakan Pilkada serentak 2020 digelar tahun ini sampai ada kepastian pandemi Covid-19 aman dan penyebaran wabah terkendali.

“Saya berharap Pilkada diundur sampai pertengahan tahun 2021. Pemerintah dan DPR harus tetap mempertimbangkan opsi diundur, meskipun sudah menyetujui tambahan anggaran yang diajukan KPU untuk menggelar Pilkada, ” kata Ferry yang juga mantan Ketua Komisi II DPR ini dalam keterangan persnya, Selasa (22/9/2020).

Kata Ferry, yang perlu dipahami adalah bahwa Pilkada tidak hanya sekadar kegiatan datang ke TPS pada hari pencoblosan.

“Tapi sebuah rangkaian kegiatan mulai dari persiapan pencalonan sampai dengan penghitungan suara dan penetapan pemenang. Betapa sebuah rangkaian panjang,” imbuh dia.

Banyak desakan sebelumnya termasuk dari Mantan Wapres Jusuf Kalla agar Pilkada 2020 ditunda sampai vaksin ditemukan. Pilkada yang menjadi pusat konsentrasi massa dikhawatirkan akan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, dan DPR belum memberikan sinyal Pilkada 2020 yang tahapannya sudah dimulai sejak 15 Juni dan puncaknya 9 Desember 2020 akan ditunda.

“Jadi usul penundaan Pilkada adalah suatu keniscayaan bagi keselamatan kehidupan masyarakat, keselamatan demokrasi dan keselamatan pemerintahan di daerah yang melakukan Pilkada,” kata Ferry.

Menurut Ferry, selama sekitar enam bulan penundaan, pemerintah dan KPU punya waktu untuk menyiapkan sejumlah protokol sehingga Pilkada 2020 menjadi berkualitas.

Pertama, perlu mematangkan lagi protokol kesehatan dalam Pilkada agar memberikan rasa aman dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Kedua, penundaan Pilkada juga bisa menghilangkan intrik-intrik politik, sehingga pada pelaksanaan berikutnya Indonesia sudah memiliki model sesuai prinsip demokrasi dan menjamin hak politik masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan.

Ketiga, menjamin kelancaran dari mulai kehadiran pemilih di TPS, tingkat partisipasi, saat penghitungan suara, dan pengawalan suara sampai ke tingkat berikutnya, termasuk saat kontestan ajukan keberatan terhadap hasil.

Secara filosofi, Pilkada adalah Pelaksanaan Pemberian Hak Suara Masyarakat Pemilih pada sebuah kontestasi. Jadi yang paling penting adalah perlindungan kepada Pemilik Hak Pilih, bukan lebih pada pada aspek kontestasinya.

Bukankah salah satu mekamisme dalam pelaksanaan Pilkada adalah memudahkan, misalnya dengan menempatkan TPS Yang dekat dengan tempat tinggalnya, namun dengan adanya wabah ini, ketika kegiatan atau mobilitas masyarakat dibatasi bahkan dilarang.

“Bagaimana kita bisa membiarkan suatu kegitan secara bersamaaan dilakukan hanya untuk sebuah kontestasi, sementara kegitan pokok masyarakat seperti ibadah, aktifitas ekonomi, bekerja, sekolah hanya bisa diikuti oleh sedikit orang atau ada pembatasan,” cetusnya.

Anggota DPR RI periode 1997-2009 itu berharap, semoga pada pertengahan 2021 nanti, sudah ditemukan dan tersedia secara massal vaksin untuk menyembuhkan Covid-19.

“Semoga tahun depan masyarakat sudah bisa mendapatkan vaksin, sehingga kehidupan bisa berjalan normal kembali dan usul penundaan ini berangkat dari keyakinan bahwa, Pemerintah dan DPR sangat menyayangi dan melindungi rakyat dari wabah covid-19” pungkas Ferry Mursyidan Baldan.

(dis/beritasampit.co.id)