Kodim Sampit Dukung Penuh Pembentukan TRC Penanggulangan Covid-19

SAMPIT – Kapolres Kabupaten Kotim memimpin apel pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) Covid-19 Bertempat di Mako Polres Kotim Jl. Jend. Sudirman KM 0. MB Hulu Ketapang Kecamatan Ketapang Kabupaten Kotim Provinsi Kalimantan Tengah.

Apel ini berkaitan dengan pelaksanaan Operasi Satgas Yustisi dalam Rangka Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid 19 di Wilayah Hukum Polda Kalteng.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati kotim, Kapolres Kotim, Dandim 1015/Spt, Danyon B Sat Brimob Polda kalteng, Kejaksaan Negri Sampit, Kasad Pol PP Kabupaten Kotim dan para perwira Polres Kotim.

Pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) dilakukan terkait penyampaian kesiapan daerah setempat dalam mengantisipasi penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui Tim Gugus Tugas Pencegahan, Penanggulangan dan Penanganan COVID-19 yang sudah terbentuk di Kabupaten Kotim.

Dandim 1015/Spt Letkol Czi Akhmad Safari, S.H mengatakan Tim pemberantas Covid-19 ini dibentuk melalui Keputusan Bupati Kotim Tahun 2020 tentang Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Penanganan COVID-19. Pembentukan tim ini sebagai respon serius dari pemerintah kabupaten Kotim dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Unit reaksi cepat sengaja dibentuk secara khusus dan karna tugasnya yang luarbiasa harus gerak cepat, harus konsolidasi, dan tidak pandang bulu,”Ucap Letkol Czi Akhmad Safari, S.H.

“Tim Reaksi Cepat ini mempunyai tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan pembagian tugas yang akan dibentuk. Kami berharap dalam
tim reaksi cepat bekerjasama dalam tim dan tujuan kita sama supaya covid-19 cepat berlalu,” tambah Dandim 1015/Spt.

Dandim 1015/Spt mengatakan Kerelawanan dan kerjasama yang baik sangat dibutuhkan dalam membentuk Tim Reaksi Cepat Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kotim.

“Kami harapkan kepada masyarakat turut peran aktif bukan hanya tni dan polri dan pemerintahan daerah dan seluruh stekholder,” jelas Letkol Czi Akhmad Safari, S.H. (rls/beritasampit.co.id)