Satgas Covid-19 Kembali Tindak Pelanggar Prokes

PALANGKA RAYA – Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang tergabung dalam Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli dan Pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) kembali menggelar Operasi Yustisi, Senin 21 September 2020 sore.

Iptu Banar Loman Harto merupakan Kanit SPKT Polresta Palangka Raya selaku Perwira Pengendali mengatakan, kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya No 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes.

BACA JUGA:   Peluang Fairid Naparin Menang di Pilwalkot Palangka Raya Masih Besar

“Kegiatan yang dimulai pada Pukul 16.30 WIB tersebut berlangsung di Jalan Rta Milono traffict light simpang Jalan Mahir Mahar lingkar luar Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Iptu Banar Loman Harto.

Pada kegiatan operasi yang digelar hingga Pukul 19.30 WIB tersebut, petugas menindak 36 orang yang melanggar Prokes karena tidak menggunakan masker saat melintas di lokasi.

BACA JUGA:   Maling Gondol Kotak Amal Masjid di Palangka Raya

“19 orang membayar denda administratif ditempat, 1 orang membayar denda di Bank dan 16 orang melaksanakan sanksi kerja sosial,” tandasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)