Simpan Sabu di Anus, Polisi Masih Tunggu Hasil Laboratorium

PANGKALAN BUN – Kepala Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Kobar AKBP I Wayan Korna mengatakan, sabu berat 2 ons yang dibawa tersangka di lubang anusnya belum bisa dimusnakah, karena masih akan diproses di laboratorium.

Hal tersebut disampaikan I Wayah Korna, saat BNNK Kobar menggelar Press Release kasus tertangkapnya seorang tersangka berninitila MN (31) asal Medan,yang menyelundupkan sabu berat 2 ons melalui lubang anusnya.

“Jadi, sabu berat 2 ons yang dibawa tersangka melalui lubang anusnya, sampai hari ini belum bisa dimusnahkan karena masih dugaan, jadi harus dibuktikan dulu keasliannya di laboratorium”,kata I Wayan Korna, dihadapan sejumlah awak media, Selasa, 22 September 2020.

Seraya menjelaskan, bahwa dalam kasus narkoba harus ada bukti autentik bahwa narkoba, seperti sabu yang telah diamankan dari tersangka harus benar-benar dibuktikan keasliannya dari uji laboratorium. “Nanti tunggulah beberapa hari, hasil uji labnya”,imbuh Wayan.

I Wayan Korna, juga sedikit menguak kronologis tersangka saat diintrogasi, yakni pada awalnya tersangka mengelak tidak mengakui membawa sabu.

“Pokonya yang namanya macam-macam sumpah serapah oleh tersangka sudah disebutkan. Tapi itukan Bahasa mafia hanya action saja, basa-basi agar petugas yang berwajib merasa iba atau percaya,” ujar Wayan.

Lanjut Wayan Korna, setelah petugas melakukan pemeriksaan dengan trik-trik khusus, akhirnya tersangka mengakui membawa sabu di dalam anusnya.

(man/beritasampit.co.id).