Kotim Masuk Rawan Pemilu, Bawaslu Tegaskan Soal Kampanye Calon Kepala Daerah

ILHAM/BERITA SAMPIT - Ketua Bawaslu Kabupaten Kotim, Muhammad Tohari.

SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), masuk peringkat kedua Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pandemi Covid-19 yang berpotensi mengganggu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 ini.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotim, telah mengingatkan dengan tegas kepada seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, melalui Partai Pengusung dan Liaison Officer (LO) mereka wajib mengikuti anjuran protokol kesehatan Covid-19, untuk mencegah dan tidak menciptakan kerumunan massa pendukung pada tahapan penetapan, pengundian nomor urut dan juga kampanye.

“Kotim ini berada diurutan kedua setelah Kota Depok urusan Pandemi, ini berdasarkan IKP yang dirilis oleh bawaslu RI tanggal 22 September, dan kemarin kita sudah mengundang LO dari bakal pasangan calon berkenaan dengan setiap kegiatan penyelenggaraan pemilu. Kita mewajibkan memberi pesan pada mereka selalu melaksanakan protokol kesehatan, dan salah satu yang berpotensi berkenaan dengan itu dalam hal kampanye,”jelas Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Tohari, Rabu 23 September 2020.

BACA JUGA:   Developer Perumahan Bisa Dilaporkan Jika Tak Sesuai Perjanjian

Segala kegiatan wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan panitia penyelenggara berdasarkan aturan undang-undang, yang mana untuk rapat umum hanya diperbolehkan 100 orang, pertemuan terbatas dan tatap muka 50 orang. Dan dalam setiap kegiatan harus mengantongi izin dari Satuan Tugas Covid-19 dan juga Kepolisian.

“Jika tidak bisa melaksanakan aturan itu dilapangan, maka Kepolisian bisa membubarkan, dalam hal ini kita sudah ada koordinasi dengan Kepolisian dan juga KPU, Artinya upaya pencegahannya sudah kita lakukan, secara administratif sudah kita lakukan imbauan ini tinggal bagaimana nanti pelaksanaannya dilapangan, jika ada temuan langsung kita lakukan penindakan,” terangnya.

BACA JUGA:   Pemkab Kobar Jamin 81.325 Jiwa Penduduk Dalam Program JKN tahun 2024

Kepada seluruh Pasangan Calon beserta tim kampanye maupun LO mereka, Tohari meminta agar dapat mentaati aturan yang ditetapkan, sehingga pelaksanaan Pilkada Kotim Berjalan dengan lancar dan sehat.

“Tanggal 26 nanti kalau ada pasangan calon lewat LO dan juga tim kampaye melakukan pelanggaran disitu kita lihat. Ini demi kepentingan kita semua, keselamatan diatas segalanya, kalau ditemukan langsung dibubarkan, kita harapan tidak hanya dibubarkan karena ada potensi pelanggaran bukan hanya tiap daerah, mungkin juga tingkat desa,” pungkasnya.

(Cha/beritasampit.co.id)