Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Akan Berubah Menjadi Satgas

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang merupakan perubahan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ada saat ini.

Kepala BPBD Sukamara, Syarif Hidayat mengatakan bahwa perubahan tersebut hanya akan mengubah secara struktur dan keanggotaan yang menyesuaikan dan fokus yang dijalankan
terkait dengan pendemi Covid-19.

“Secara substansi tidak ada perubahan yang mendasar dari Tim Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas, hanya secara struktur dan keanggotaan menyesuaikan dengan fokus yang dijalankan adalah penanganan dampak yang terjadi saat pandemi, tetapi tetap melakukan upaya pencegahannya,” jelas Syarif, Rabu (23/9/2020).

BACA JUGA:   Halikinnor Sebut Harati Jilid II Belum Tentu Maju Pilkada 2024

Syarif menerangkan jika perubahan tersebut juga sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dimana didalam pembentukan Satgas penanganan Covid-19 akan ada enam bidang.

“Karena sebelumnya hanya ada beberapa bidang yang tidak terfokus seperti penanganan da.pak ekonomi, maka kita akan buat bidang stabilisasi dan pemulihan ekonomi karena saat ini ada antisifasi kerawanan dalam bidang ekonomi,” kata Syarif.

BACA JUGA:   Hendak Putar Balik, Hilux Malah Diseruduk Truk

“Dampak dari pandemi Covid-19 dalam hal ekonomi seperti pemulihan ekonomi akan butuh proses yang cukup lama dan tidak mungkin hanya selesai dalam satu atau dua tahun,” terang Syarif.

Nantinya Satgas Penanganan Covid-19 didaerah mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan impelemntasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 didaerah, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan. (enn/beritasampit.co.id