Penjelasan Kabid Humas Polda Kalteng Soal Sengketa Pers dengan Polri

IST/BERITA SAMPIT - Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan

PALANGKA RAYA – Desiminasi adalah kegiatan yang ditujukan kepada kelompok atau individu tertentu agar mereka mendapatkan informasi, timbul kesadaran, menerima dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut.

Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dedi Praesetyo, ketika memberikan materi pada acara diseminasi insan pers di Hotel Luwansa Jalan G. Obos Kota Palangka Raya, Kamis 24 September 2020.

Menurut Hendra, kerja sama Polri dan pers salah satunya adalah adanya MOU pada Tahun 2012 antara Kapolri Jendral Timur Pardopo dan Ketua PWI Bagir Manan. Kemudian pada tahun 2017 lalu dengan kepemimpinan Jendral Prof Tito Karnavian dan Ketua PWI Yosep Adi Prasetyo juga melakukan hal yang sama.

BACA JUGA:   Pengurus HMI Korkom UPR dan Komisariat FKIP, FEB, Hukum dan Teknik Periode 2023-2024 Resmi Dilantik

“Adapun pembahasan dalam MoU tersebut antara lain tentang program operasional yaitu koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan Gakkum terkait pernyalahgunaan profesi wartawan,” Ujarnya.

Lebih lanjut, Hendra mengutarakan, sengketa pers dengan Polri pada Proses Gakkum pada umumnya adalah pada implementasi pasal 102 KUHAP. Dijelaskan bahwa penyidik yang mendapat laporan masyarakat harus segera ditangani.

“Untuk teknisnya, setelah pelapor membuat LP dan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi korban maka penyidik Polri akan melakukan penyelidikan kepada terlapor. Misalnya adalah jurnalis media dengan mengirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk diambil keterangannya. Ini biasanya jurnalis sudah mengatakan kriminalisasi jurnalis dan menghambat kebebasan pers. Padahal panggilan tersebut untuk memberikan hak jawab dari laporan masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA:   SMA Negeri 2 Kumai Bekali Siswa untuk Ikuti Olimpiade Sains Nasional

Apabila memang terbukti, jelas Hendra, menyangkut produk jurnalistik maka Gakkum untuk membuat surat kepada Dewan Pers dengan mempedomani Pasal 5 nota kesepahaman Polri dengan Dewan Pers untuk mulai Hak Jawab, koreksi, hingga proses Verifikasi dari Dewan Pers.

“Namun apabila para Jurnalis terkait dengan pidana umum, maka Jurnalis berlaku sama karena semua manusia memiliki hak yang sama didepan hukum,” tutupnya. (Hardi/beritasampi.co.id).