Polemik PT Indexim dan Umat Hindu Kaharingan di Barito Utara Sepakat Damai

IST/BERITA SAMPIT - Surat kesepakatan damai kedua belah pihak yang ditandatangani bersama.

MUARA TEWEH – Polemik tempat sakral kepercayaan umat Hindu Kaharingan Desa Muara Mea, Kabupaten Barito Utara dengan PT Indexim Utama akhir sepakat berdamai setelah beberapa kali proses mediasi, di aula rapat  Kresna Center Wira Setya Brata 39 Mapolres Barito Utara, Kamis 24 September 2020.

Proses mediasi tersebut, dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Barito Utara, AKP Fry Mayedi dan didampingi juga oleh Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang SIK.

Perdamaian tersebut dibuktikan dengan penandatangan surat kesepakatan baik perwakilan masyarakat yaitu Kepala Desa Muara Mea, Jaya Pura serta pihak perusahaan yang diwakili Awiandi Tanseng, selaku Manager Camp PT Indexim Utama. Selain Awiandi Tanseng, turut juga hadir Wakil General Manager PT Indexim Utama, H Supri Muyono dalam pertemuan tersebut.

Seusai rapat, H Supri Muyono mengatakan, bahwa pertemuan tersebut terselenggara atas permohonan dari Ketua DPD Fordayak Barito Utara, Leny Dhamayanti yang meminta melalui Satintelkam Polres Barito Utara untuk memfasilitasi pertemuan.

“Jadi kalau niatannya baik, kenapa tidak, sehingga kami menghadiri pertemuan tersebut untuk bermusyawarah dan bermufakat dengan menghasilkan beberapa hal poin kesepakatan,” ujarnya.

Poin kesepakatan perdamaian itu antara lain, pihak dari Majelis Agama Kelompok Hindu Kaharingan akan melepas hinting pali dengan ritual adat sebagai tanda dapat dimulainya kegiatan menarik kayu yang sudah ditebang pada hari Jumat, 25 September 2020.

Selanjutnya, pihak dari PT Indexim Utama mengerjakan petak sesuai dengan peta acuan dari Tim KPHP Barito Utara dan dapat mengerjakan petak yang paling bawah di wilayah Gunung Piyuyan sambil menunggu hasil tim dari pemerintah terkait mengidentifikasi wilayah Gunung Piyuyan supaya pihak perusahaan tidak bermasalah di kemudian hari.

Kemudian, pihak perusahaan siap mencabut pengaduan dan laporan ke pihak Polres Barut terkait penghentian aktivitas PT Indexim Utama oleh masyarakat Desa Muara Mea.

“Terkait dengan kesepakatan ini perlunya diadakan acara ritual Gomek dengan Buntang yang akan dibuatkan rincian atas dasar ketentuan hukum adat dan kemampuan perusahaan,” terang Supri.

Sementara itu, secara terpisah Ketua Majelis Daerah Hindu Kaharingan (MDHJ), Barito Utara, Ardinato SH tidak tahu dengan pertemuan tersebut, ia mengatakan, bahwa persoalan tetap berlanjut sehingga ia secara tegas menolak keras kesepakatan tersebut.

“Kesepakatan itu menurut saya masih belum bisa di terima, meski pihak baik antara perwakilan Masyarakat Muara Mea dan Perusahaan sudah bersolusi damai yang juga dihadiri oleh beberapa pihak dari Ormas Adat,” ucap Ardianto, Kamis 24 September 2020 malam.

Sebagai Majelis yang mengurus kepercayaan umat Hindu Kaharingan di Barito Utara menganggap itu belum selesai baik kepada penganut di Barito Utara maupun Kalimantan pada umumnya. Maka dari itu, kata dia, pihaknya akan melakukan upaya hukum.

“Karena ini masalah keyakinan, maka kami selain akan melakukan upaya hukum juga akan menyurati Ketua Majelis Kelompok di Desa Muara Mea dalam hal tersebut, dan gerakan kita juga akan didukung oleh beberapa Ormas-Ormas kemasyarakat maupun pemuda yang simpati,” tukasnya.

Padahal, selain pihak perwakilan Desa Muara Mea dan juga perusahaan, serta pihak dari Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim Polres Barut ada juga Ormas yang turut hadir dalam kesepakatan perdamaian itu, antara lain Ketua BPHP Aman Barito Utara Putes Lekas, dan Ketua Peperdayak Barito Utara Wijaya Kusuma. Bahkan konsultan Hukum PT Indexim Utama, Rudi Natalisman SH MH.


Turut hadir juga Sekretaris Desa Muara Mea Dedi Kiswanto, Ketua BPD Desa Muara Mea, Darmansyah, Ketua Majelis Kelompok Hindu Kaharingan Desa Muara Mea, Mamanto, dan Penghulu Adat Desa Muara Mea, Panih. (Red/beritasampit.co.id).